Untuk PPPK Guru di Bengkulu Selatan, Setelah Terima SK Penugasan, Jangan Pernah Lakukan Hal Ini
PPPK guru di bengkulu selatan belum terima SK tugas-wawan suryadi-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Belum lama ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudataan BENGKULU SELATAN, Novianto, S.Sos, M.Si menyampaikan informasi penting terkait Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Dikabarkan PPPK guru akan menerima Surat Keputusan (SK) penugasan.
SK Penugasan itu akan dibagikan kepada PPPK guru sebelum tahun ajaran 2023/2024 dimulai.
BACA JUGA:Gubernur RK Sebut Ponpes Al-Zaytun Terima Bantuan Dana dari Pemerintah, Kemenag Angkat Bicara
BACA JUGA:Ibu Kandung di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO, Terancam Hukuman Berat
Atau sebelum sekolah buka kembali pasca libur panjang kenaikan kelas.
Setelah menerima SK penugasan, ada hal yang perlu diperhatikan dan jangan pernah dilakukan oleh PPPK.
Jika sampai ada yang melakukan atau melanggar bisa saja sanksi pembatalan pengangkatan dilakukan.
Sebagaimana sudah terjadi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sudah ribuan calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan tinggal menunggu penerbitan SK namun dibatalkan.
BACA JUGA:3 Alasan Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Idul Adha 28-30 Juni
BACA JUGA:Soal Ibu Kandung Jadikan Anak PSK, Ketua RT Sudah Sering Menyampaikan Teguran, Bukannya Insaf Justru Marah
Alasannya karena ada beberapa ketentuan yang dilanggar oleh PPPK.
Hal ini tidak menutup kemungkinan juga terjadi dengan PPPK guru di Bengkulu Sleatan, jika ada yang berani melakukan hal yang tidka sesuai ketentuan.
Ketentuan pertama yang tidak boleh dilakukan oleh PPPK guru adalah mengajukan pindah tugas atau tidak bersedia ditugaskan sebagaimana yang tercantum dalam SK penugasan.
BACA JUGA:Tok! 6 Fraksi DPR Setuju Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode
BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Jumat 23 Juni 2023
Sesuai ketentuan, saat mengajukan lamaran sebelum mengikuti seleksi calon PPPK sudah menetapkan lokasi sekolah yang dilamar.
Artinya PPPK sendiri yang meminta agar ditugaskan di tempat tersebut.
Ketentuan lainnya adalah mentaati semua peraturan yang telah tertuang di dalam kontrak perjanjian kerja.
BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Ibu Kandung Di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Dapat Fee Rp50 Ribu Setap Ada Tamu
Selama melaksanakan tugas, PPPK guru ini akan selalu diawasi dan dievaluasi.
Jika ada yang melanggar ketentuan, tidak menutup kemungkinan kontrak tidak akan diperpanjang atau bahkan bisa diberhentikan secara tidak hormat.
Saat ini draft SK penugasan, PPPK guru di Bengkulu Selatan telah disusun BKPSDM Bengkulu Selatan dan segera diteruskan ke Bupati untuk telaah dan juga ditandatangani.
BACA JUGA:6 Fakta Kasus Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Daftar Penumpang Bus Rombongan Atlet Karate Kaur Yang Teblaik Di Seluma
“Draftnya sudah ada dan tinggal telaah lanjutan. Sebelum tahun ajaran baru SK lulusan PPPK guru akan kami bagikan,” kata Novianto, belum lama ini.
Rencananya SK penugasan PPPK guru akan diserahkan di Aula Disdikbud Bengkulu Selatan.
Jadwal pembagian akan diberitahukan setelah mendekati hari pembangian SK.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bus Pengangkut Rombongan Atlet Karate Kaur Terbalik Di Seluma
BACA JUGA:Hasil Kaur Surfing Contest, Peselancar Krui Dominasi Juara, Berikut Daftarnya
Saat pembagian SK semua PPPK guru harus datang, karena mereka akan disumpah sebelum melaksanakan tugas.
"Tidak lama lagi SK tugas para PPPK guru akan dibagikan," kata Novianto.
Sejauh ini Novianto belum bersedia menyebutkan berapa jumlah PPPK guru di Bengkulu Selatan yang akan mendapat SK tugas.
Sumber: kepala dinas dikbud bengkulu selatan