SUJUD SYUKUR! KemenPAN-RB Pastikan 2,3 Juta Honorer Tak Diberhentikan, Honor Tidak Dikurangi
Tenaga honorer -istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Alhamdulillah, sebanyak 2,3 tenaga honorer di Indonesia sujud syukur.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan tidak ada pemberhentian terhadap tenaga honorer sebagaimana kabar yang akan dilakukan pada November 2023 mendatang.
BACA JUGA:Perdana, PPPK Guru di Grobogan Terima SK Digital, Apa itu SK Digital?
KemenPAN-RB bahkan menyatakan hal ini sudah final. Semua tenaga honorer tetep dipertahankan.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni menjelaskan, tidaknya ada pemberhentian ini menjadi solusi jalan tengah sebagaimana amanat Presiden Jokowi dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
"Tapi pemerintah daerah saat ini diminta untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer," ujar Alex.
Pemerintah dan DPR RI lanjut Alex terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Usulan PPPK Minim, Guru P1 di Wilayah Ini Batal Diangkat ASN Tahun 2023
Sebelumnya sebut Alex, awalnya perkiraan jumlah honorer itu sekitar 400 ribu. Hanya saja, ketika didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
"Perintah Presiden kan sudah jelas. Cari jalan tengah. Jangan ada PHK massal.
Sebab itulah kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," jelas Alex Denni.
BACA JUGA:Bersiap! Pemda Kaur Usulkan 220 Formasi PPPK, Seleksi Dijadwalkan September, Berikut Rinciannya
Alex mengatakan pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
Pemerintah tak bisa membayakan nasib 2,3 juta honorer jika di-PHK per November 2023.
"Bagaimana skemanya, itulah yang sedang dibahas. Tapi yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK terhadap tenaga hororer," kata Alex.
BACA JUGA:Pemda Tak Berpihak Guru Honorer? Formasi PPPK 601.174, Total Usulan Seluruh Indonesia 278.102
Pedoman kedua sebut Alex, skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima selama ini.
Ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah. Hal ini menyangkut kemampuan anggaran pemerintah dan melakukan rekrutmen tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN.
BACA JUGA:Wahai PPPK Guru di Kabupaten Bengkulu Selatan, Mau Pindah Tugas? Simak Penjelasan Kepala Dinas Dikbud Berikut
"Skema yang nanti diambil disesuaikan anggaran pemerintah,” paparnya. (red)
Sumber: