ASN Ingin Cerai, Ini Ketentuan Terhadap Anak, Jangan Abaikan Jika Ingin Selamat

ASN Ingin Cerai, Ini Ketentuan Terhadap Anak, Jangan Abaikan Jika Ingin Selamat

Ilustrasi perceraian-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Setiap tahun ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya di Pengadilan Agama.

Tidak terkecuali ASN di lingkungan Pemda Seluma Provinsi Bengkulu.

Latar belakang penyebab perceraian bermacam macam, ada yang dilatar belakangi persoalan keluarga, ketidak cocokan keperibadian hingga kasus perselingkuhan.

BACA JUGA:Pergi Tanpa Izin, Istri di Kaur Kirim Video di Atas Kapal Pada Suami, Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Ditelusuri

BACA JUGA:Persoalan TGR Tak Kunjung Tuntas, Kejari Turun Tangan, Pihak Rekanan Terancam Digugat

Dalam ajaran Islam perceraian adalah perbuatan yang tidak dilarang tapi dibenci oleh Allah SWT.

Namun terlepas dari semua itu, perceraian akan berdampak terhadap anak. Tidak sedikit anak di Provinsi Bengkulu yang menjadi korban perceraian orang tuanya.

ASN yang ingin bercerai harus memperhatikan ketentuan terhadap anak setelah perceraian terjadi. Hal ini tidak boleh diabaikan jika ingin selamat dunia dan akhirat.

BACA JUGA:Viral! Pelajar di Seluma Bertaruh Nyawa Lintasi Jembatan Tinggal Kerangka

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Tetapkan Moratorium Penerimaan CPNS, Ini Alasannya

Untuk memastikan seluruh anak korban perceraian tetap mendapatkan nafkah secara layak dari orang tua, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu akan mengawasi seluruh ASN yang bercerai untuk memastikan pemberian nafkah berjalan.

Sekretaris PTA Bengkulu, Mirawati Saktiana mengatakan program Aplikasi E-Mosi Caper akan menjamin pemberian hak atas anak tetap dijalankankan.

BACA JUGA:Cakades Nanjungan Ngaku Setor Uang Rp60 Juta Kepada Oknum Pejabat, Dijanjikan Lolos Tes Tertulis

BACA JUGA:Kesal Dijadikan Budak Seks, Pria Bunuh Pria, Jasad Korban Ditumpuk Pakaian

Sumber: sekretaris pengadilan tinggi agama bengkulu dan sekda seluma