ASN Ingin Cerai, Ini Ketentuan Terhadap Anak, Jangan Abaikan Jika Ingin Selamat

ASN Ingin Cerai, Ini Ketentuan Terhadap Anak, Jangan Abaikan Jika Ingin Selamat

Ilustrasi perceraian-istimewa-raselnews.com

Meski tidak mengharapkan adanya perceraian, penjaminan hak anak korban perceraian harus tetap dimonitor.

"Melalui aplikasi E-Mosi Caper, kami hendak melindungi anak korban perceraian. Nah melalui aplikasi ini juga kami hendak memastikan apa yang menjadi putusan pengadilan yang menyangkut dengan anak, dapat direalisasikan," jelas Mirawati saat sosialisasi Aplikasi E-Mosi Caper di Seluma, kemarin.

BACA JUGA:Suarnati Daeng, Jemaah Haji Asal Makasar Ngeprank, 180 Gram Emas Ternyata Imitisi

BACA JUGA:9 Fakta Unik Air Terjun Sembilan Tingkat Di Bengkulu Utara, Tempat Bidadari Mandi Hingga Dihuni Peri Baik

Aplikasi ini disebut Mirawati tidak hanya untuk melindungi anak dan perempuan. Tetapi aplikasi tersebut juga menjaga agar mantan suami dapat terhindar dari jerat hukum karena menelantarkan anaknya.

"Jangan sampai kejadian di Pengadilan Agama (PA) Curup juga terjadi di Seluma. Perceraian pada 2008 dan baru pada 2023 ini mantan istri menggugat mantan suami soal hak anak mereka. Setelah dihitung total yang harus dibayar suami sekitar Rp300 juta," beber Mirawati.

BACA JUGA:Penting! Bawaslu Bengkulu Selatan Surati 18 Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Isinya

BACA JUGA:Perahu Nelayan Seluma Dihantam Ombak, Warga Desa Penago 1 Meninggal Dunia, Anak Selamat

Sayangnya aplikasi ini hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum untuk umum. Padahal pemberian hak terhadap anak korban perceraian merupakan kewajiban setiap orang tua yang bercerai.

Sementara itu, Sekda Seluma H. Hadianto mengaku sangat mendukung aplikasi yang diterbitkan PTA. Apalagi angka perceraian di Seluma diakui Sekda terbilang tinggi.

BACA JUGA:Fakta Air Terjun Banyumala, Surga Tersembunyi di Buleleng Bali, Airnya Sejuk dan Pemandangannya Eksotis

BACA JUGA:Pemerintah Alihkan Ekspor Minyak Sawit Ke Afrika, Tak Tanggung Tanggung Jumlahnya Mencapai 3 Juta Ton

"Kita harus melindungi hak anak. Jangan sampai hak-hak anak setelah perceraian tidak dipenuhi. Saat ini ada dua berkas di meja saya yang menyangkut dengan hak anak yang tidak diberikan setelah terjadi perceraian," tutur Sekda. (red)

Sumber: sekretaris pengadilan tinggi agama bengkulu dan sekda seluma