PermenPAN-RB No 7 Terbit! PPPK Tersenyum, Ada Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Catat Syaratnya

PermenPAN-RB No 7 Terbit! PPPK Tersenyum, Ada Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Catat Syaratnya

Dapat 748 Formasi, Pemprov Bengkulu Kaji Anggaran Penggajian PPPK. Foto PPPK guru di Seluma-Fauzan-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini berhak menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Sebelumnya, tidak ada pengaturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

BACA JUGA:Guru PPPK Jangan Khawatir Soal Karier, Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Persyaratan tersebut meliputi mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran PermenPAN-RB No. 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala juga diberikan kepada PPPK yang menerima penilaian kinerja dengan predikat "baik" dalam dua tahun terakhir sesuai aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:350 PPPK Guru di Seluma, Kontrak Kerja Lima Tahun, Ternyata Segini Gajinya

Persyaratan ini tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan setelah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun dan mempunyai nilai kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala untuk PPPK dengan golongan gaji V pada periode berikutnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku untuk PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

BACA JUGA:Bersiap! Usulan PPPK Guru dan Nakes Seluma Sudah Diproses, Seleksi Digelar Akhir Tahun, Ini Rincian Kuotanya

Selain mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

Kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang menerima predikat kinerja "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Aturan yang sama berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka September 2023, Cek 19 Formasi Khusus Lulusan SMA

Proses pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Sumber: