PermenPAN-RB No 7 Terbit! PPPK Tersenyum, Ada Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Catat Syaratnya

PermenPAN-RB No 7 Terbit! PPPK Tersenyum, Ada Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Catat Syaratnya

Dapat 748 Formasi, Pemprov Bengkulu Kaji Anggaran Penggajian PPPK. Foto PPPK guru di Seluma-Fauzan-raselnews.com

Keputusan tersebut minimal harus mencantumkan nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

BACA JUGA:Ratusan PPPK Guru di Bengkulu Selatan Harus Bersabar, SK Tugas Belum Bisa Dibagikan, Ini Penyebabnya

Semua regulasi ini diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Artinya, kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa untuk PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Sumber: