60 Hektar HPT Air Kiliran di Bengkulu Selatan Didorong Jadi APL, Ternyata Ini Tujuannya
Kepala DLHK Bengkulu Selatan Haroni, SP-Rezan Oktawesa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemkab BENGKULU SELATAN melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong 60 hektar Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Kiliran Kecamatan Ulu Manna berubah status menjadi Area Peruntukan Lain (APL).
Tujuannya agar lahan itu bisa dimanfaatkan untuk perluasan lahan pertanian masyarakat dan perluasan kawasan pemukiman.
BACA JUGA:8 Tanda Alam Wajib Diketahui, Ada Bulan Penuh Rezeki dan Bulan Sakitan, Nomor 3 Mengerikan
BACA JUGA:Tiga Doa Yang Harus Dipanjatkan Istri Agar Suami Mendapatkan Rizki Yang Halal dan Berkah
Selama ini kawasan itu masih berstatus HPT belum bisa sepenuhnya digunakan masyarakat, apalagi dimiliki.
Sehingga belum bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian guna memperkuat ketahanan pangan nasional.
“HPT yang didorong menjadi APL itu berada di kawasan Peraduan Tinggi. Kalau statusnya sudah APL, bisa dikelola masyarakat dan bisa menjadi hak milik masyarakat,” Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan, Haroni SP.
BACA JUGA:Meski Sederhana, Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Meningkatkan Rezeki Berlipat Ganda
BACA JUGA:Tak Mau Dihubungi Nomor WhatsApp yang Tidak Disimpan? Begini Caranya
Jika upaya mendorong HPT Air Kiliran menjadi APL berhasil, petani di daerah itu bisa diupayakan mendapat bantuan pertanian khususnya persawahan.
Seperti alat pertanian, pupuk subsisdi bahkan pembangunan saluran irigasi baru untuk mendorong peningkatan kualitas persawahan.
BACA JUGA:Fenomena Full Moon Bersamaan Prigee, Begini Cara Menghitung Waktu Pasang Air Laut Secara Tradisional
BACA JUGA:Tiga Perbuatan Yang Mendatangkan Dosa Jariyah Bagi Perempuan, Bahkan Dijadikan Ujian Bagi Lelaki
"Bantuan tersebut nantinya dapat digunakan untuk menunjang tumbuh kembang area persawah para petani yang ada di daerah tersebut. Saat ini juga untuk lahan persawahan yang ada di Wilayah Air Kiliran sudah masuk dalam sawah yang dilindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” bebernya.
Sumber: kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan bengkulu selatan