Ratusan Kades Masuk Penjara, Pendamping Desa Diminta Proaktif, Gus Halim: Pengelolaan Dana Desa Harus Tepat

Ratusan Kades Masuk Penjara, Pendamping Desa Diminta Proaktif, Gus Halim: Pengelolaan Dana Desa Harus Tepat

Gus halim-istimewa-raselnews.com

BENGKULU RASELNEWS.COM - Sejak dana desa digulirkan, sudah ratusan kades (Kepala Desa) masuk penjara.

Para kades ini masuk penjara lantaran terbukti korupsi dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN untuk pembangunan.

Berdasarkan data di Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), tahun 2019 ada 45 kades masuk penjara karena korupsi dana desa.

BACA JUGA:Fakta Bukit Raje Mandare di Bengkulu, Simpan Ladang Minyak dan Danau Unik, Tempat Bertapa Si Pahit Lidah

BACA JUGA:Rantai Bisnis Terpadu di Bengkulu yang Belum Terjamah, Bisa Kaya Dalam Waktu Singat, Ini Rantai Usahanya

Tahun 2020 tercatat 132 kades masuk penjara karena korupsi dana desa. Tahun 2021 jumlah kades masuk penjara karena korupsi dana desa bertambah lagi menjadi 159 orang.

Pada tahun 2022 lalu, kades yang masuk penjara karena korupsi dana desa bertambah lagi menjadi 174 orang.

Sehingga sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 sudah 509 kepala desa di Indonesia masuk penjara karena korupsi dana desa.

BACA JUGA:Modal Receh, Peluang Bisnis di Bengkulu Belum Ada Pesaing, Tak Perlu Tempat Khusus dan Hasilnya Ratusan Juta

BACA JUGA:SIMAK! Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Selasa 15 Agustus 2023, Segera Pakai! Ada Diskon 100 Persen

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Menteri  Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.

Lelaki yang akrab disapa Cak Imin ini meminta pendamping desa berperan aktif mengawasi pengelolaan dana desa untuk menekan tindakan penyimpangan dana desa.

BACA JUGA:Konflik Batas Sawah yang Berujung Tewasnya 3 Petani Bengkulu Selatan Sudah Lama Terjadi, Kapolres Turun Tangan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hilang Saat Mancing di Sungai Keramat, Warga Kaur Belum Ditemukan

Gus Halim menginginkan di tahun 2023 ini, terdapat suatu gerakan kunjungan dari rumah kerumah oleh tenaga pendamping untuk menyampaikan atau menginformasikan atau mensosialisasikan kepada masyarakat desa tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Cinta Segi Tiga Janda 45 Tahun Menjadi Pemicu Tewasnya Warga Bengkulu Selatan di Kamar Kosan

BACA JUGA:Nih Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Selasa 15 Agustus 2023, Ambil Voucher Gratis Sekarang!

“Mulai dari perencanaannya, dana yang terpakai, siapa yang berhak, bagaimana cara ikut berpasrtisipasi dan seterusnya. Targetnya adalah bagaimana agar semakin banyak warga yang peduli dan mengawasi APBDes, tentang dana desa dan keterlibatan masyarakat di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” katanya. (red)

Sumber: gus halim