Sengketa Pilkades Suban Bergulir Ke PTUN, Keputusan Panitia Pilkades Digugat, Pelantikan Kades Suban Ditunda
ilustrasi sengketa pilkades-istimewa-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten SELUMA bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Cakades atas nama Bani Asri tidak terima dengan keputusan Panitia Pilkades Desa Suban yang menetapkan Neri Nurhayati sebagai cakades terpilih.
BACA JUGA:Unik, Ditangkap Karena Selingkuh, Dua Ibu Muda di Kaur Ditahan Karena Sabu Sabu
Padahal Bani Asri sama sama mendapatkan 53 suara pada pilkades Suban yang dilaksanakan 6 September lalu.
Bani Asri menggugat keputusan panitia pilkades didamping tiga penasehat hukum, yakni Thaariq Alfathan SH, MH, Rian Putranto SH, MH dan Fhareza Muhammad Gahar SH, MH, CPM.
Gugatan yang diajukan oleh Bani Asri sudah terdaftar di PTUN Bengkulu dengan nomor regester 24/G/2023/PTUN.BKL.
BACA JUGA:Seleksi CASN Kemdikbudristek 2023! CPNS 16.102 Formasi, PPPK 5.734 Formasi, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Dorong Kemanunggalan Dengan Rakyat, Satgas TMMD Lakukan Ini
Karena adanya gugatan ini, maka pelantikan Pelantikan Kepala Desa Suban ditunda hingga proses hukum selesai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan, penundaan pelantikan Kepala Desa Suban Kecamatan Semidang Alas sesuai kesepakatan panitia pilkades.
Dimana jika ada gugatan maka pelantikan akan ditunda.
BACA JUGA:Honda Vario 160 Matte Red, Tampilan Lebih Sporty, Mesin Semakin Responsif
Sumber: kepala dpmd seluma