Sengketa Pilkades Suban Bergulir Ke PTUN, Keputusan Panitia Pilkades Digugat, Pelantikan Kades Suban Ditunda

Sengketa Pilkades Suban Bergulir Ke PTUN, Keputusan Panitia Pilkades Digugat, Pelantikan Kades Suban Ditunda

ilustrasi sengketa pilkades-istimewa-raselnews.com

"Untuk hasil pilkades Suban saat ini digugat ke PTUN Bengkulu. Sehingga untuk pelantikannya akan ditunda sampai ada putusan dari PTUN Bengkulu," tegas Nopetri Elmanto kemarin.

Diketahui pada penghitungan perolehan suara pilkades Suban beberapa waktu lalu, Bani Asri dan Neri Nurhayati yang merupakan incumbent sama sama mendapatkan 53 suara sah.

BACA JUGA:PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja 2023, Ada 5 Posisi, Simak Syaratnya

BACA JUGA:Hukum Membaca Alquran di Kuburan, Ustadz Abdul Somad: Menurut Imam Syafi’i Dianjurkan, Nih Dalilnya

Belakangan Bani Asri menduga ada kecurangan dalam proses pilkades tersebut.

Bani Asri meminta agar dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Namun panitia pemilihan di desa tidak mengakomodir permohonan Bani Asri.

Kemudian Bani Asri meminta kepada BPMD Seluma agar menghitung ulang surat suara, lagi lagi permohonan tidak ditanggapi.

BACA JUGA:Manfaat Bunga Kecombrang, Bisa Menyehatkan Tubuh, Begini Cara Mengolahnya

BACA JUGA:Warga Tanggo Raso Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah, Pemerintah Siapkan 4 Ton Beras Murah

Kemudian panitia pemilihan kepala desa Suban menetapkan Neri Nurhayati sebagai kades terpilih dengan dasar Peraturan Daerah (Perda). Bani Asri tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu. (red)

Sumber: kepala dpmd seluma