Bengkulu Rawan Konflik Lahan, BPN Serahkan 200 Sertifikat Kepada Masyarakat

Bengkulu Rawan Konflik Lahan, BPN Serahkan 200 Sertifikat Kepada Masyarakat

Sertifikat tanah bukti hak untuk mencegah konflik lahan-istimewa-raselnews.com

"Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat mendapatkan kepastian akan aset yang dimiliki selama ini," kata Gubernur.

Gubernur mengatakan pembagian sertifikat tanah ini merupakan program strategis nasional sebagai salah satu wujud program reforma agraria.

BACA JUGA:Air Jahe Memang Baik untuk Tubuh, Tapi Tidak dengan Penderita Ini, Bahaya!

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Manna-Pagaralam Kembali Ditutupi Longsor, Pemkab Diminta Turun Tangan

Pihaknya juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Kota dapat menganggarkan sesuai kemampuan APBD masing-masing untuk alokasi penertiban PTSL tersebut.

"Sertifkat tanah ini guna memastikan kepemilikan tanah ataupun lahan tersebut secara sah. Jadi tidak ada lagi sengketa di kemudian hari," kata Gubernur.

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Matikan Mesin Skutik dengan Menurunkan Standar Samping Ternyata Berisiko

BACA JUGA:6 Manfaat Luar Biasa Minyak Kelapa untuk Rambut, Mengatasi Ketombe hingga Kutu

Sementara itu,  Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, mengatakan pembagian PTSL kepada masyarakat yang dibagikan sampai akhir tahun sebanyak 16.030 bidang di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.

"Ini secara simbolis kita bagikan sebanyak 200 bidang. Nanti di akhir tahun ada sekitar 16.030 bidang dan sudah terealisasi 85 persen," kata Indra. (red)

Sumber: gubernur bengkulu