RESMI! Pemkab Kaur Umumkan Nama PPPK Teknis 2023 yang Dinyatakan Lulus, Ini Dia Daftarnya

RESMI! Pemkab Kaur Umumkan Nama PPPK Teknis 2023 yang Dinyatakan Lulus, Ini Dia Daftarnya

Nama PPPK Teknis 2023 Kaur yang Lulus-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:MenPAN-RB: Tahun 2024 Rekrutmen CPNS-PPPK Digelar 3 Bulan Sekali, Formasi Ini Gigit Jari

C. PENYAMPAIAN BERKAS PESERTA LULUS SELEKSI PPPK TEKNIS :

Berkas diantar langsung oleh yang bersangkutan (tidak diwakilkan) ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Pemerintah Kabupaten Kaur, berkas dimasukkan kedalam Map plastik bertulang warna merah Mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024 (hari kerja) yang beralamat di Jalan Kolonel Syamsul Bahrun, Komplek Perkantoran Padang Kempas, terdiri dari SOFTCOPY (dimasukkan ke dalam flasdisk dan di tulis nama) dan HARDCOPY adalah sebagai berikut :

Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PPPK WAJIB menyerahkan Surat lamaran dibuat dengan tulisan tangan, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, ukuran kertas Folio bergaris dibubuhi ematerai Rp.10.000,- yang ditujukan Kepada Bupati Kaur di Bintuhan, format Terlampir;

BACA JUGA:Informasi Bagi Peserta Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Kelulusan Segera Diumumkan, Cek Disini

a. Pas Photo terbaru ukuran 3 x 4 mengenakan kemeja putih (bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna hitam) berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar yang ditulis nama di belakangnya;

b. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai saat mendaftar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

c. ASLI Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- yang di isi secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/

d. ASLI Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000,- format Terlampir

BACA JUGA:MenPAN RB Kirim Kabar Bahagia, Dua Kategori Honorer Ini Biasa Diangkat PPPK Tanpa Tes, Berikut Penjelasannya

e. ASLI Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

f. ASLI Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

g. ASLI Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

"Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK jabatan tenaga teknis formasi tahun 2023, panitia/tim berhak membatalkan kelulusan serta menghentikan status sebagai PPPK jabatan tenaga teknsi formasi tahun 2023," demikian ditegaskan Sekda Kaur dalam pengumuman tersebut.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Rekrut CPNS dan PPPK, Tenaga Teknis Berpeluang Besar, Guru dan Tenaga Kesehatan?

Sumber: