12 SPBU di Bengkulu Pernah Disanksi Pertamina, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

12 SPBU di Bengkulu Pernah Disanksi Pertamina, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

SANKSI: Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 12 SPBU di Bnegkulu-istimewa-raselnews.com

BENGKULU - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah BENGKULU sepanjang tahun 2023.

Pertamina menjatuhkan sanksi lantaran 12 SPBU yang tersebar di 6 daerah di Peovinsi Bengkulu itu terbukti melanggar aturan.

BACA JUGA:Sepeda Motor Bergaya Klasik, Paling Diminati Tahun 2024, Tampilan Kece Hargapun Oke

BACA JUGA:Thailand dan Vietnam Rilis Motor Skutik Berbodi Bohai, Mesin 150 CC Fitur Maksimal

SPBU yang disanksi oleh Pertamina tersebut berada di Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Mukomuko dan Seluma.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan pihak 12 SPBU tersebut meliputi pengisian BBM subsidi kepada konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi.

BACA JUGA:Waduh! Kymco Rilis Skutik Maxi 180 CC, Desain dan Harga Buat Yamaha NMax dan Honda PCX Ketar-ketir

BACA JUGA:Bikin Terpana! Honda CS1 Reborn Kembali Hadir dalam Wujud Matic EV, Desain? Benar-benar Keren

Atas pelanggaran yang dilakukan itu, pihak pertamina memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi ke SPBU yang melanggar aturan.

"Pemberian sanksi berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi," terang Nikho.

BACA JUGA:Cek Sekarang! 3 Benda ini Ternyata Dilarang Disimpan di Dompet, Nomor 1 Pasti Ada

BACA JUGA:Siapkan Syaratnya! BRI Berikan Pinjaman KUR Bunga Cuma 0,5 Persen Plafon Rp 75 Juta

Pertamina terus mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan. Serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.

Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Sumber: area manager communication pertamina bengkulu