12 SPBU di Bengkulu Pernah Disanksi Pertamina, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya
SANKSI: Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 12 SPBU di Bnegkulu-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:Lexmoto LXR 125 Buat Yamaha R25 Goyah, Harga Murah, Desain Sporty dan Gagah
"Pertamina terus berkomitmen menjaga penyaluran BBM Subsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan," tegas Nikho.
Tahun ini pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dari SPBU kepada konsumen tetap dilakukan.
Jika masih ditemukan SPBU yang menjual BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan, tidak menutup kemungkinan Pertamina akan memberikan sanksi sama seperti yang dilakukan pada tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Minum Kopi Sebelum Olahraga Baik untuk Kesehatan, Ada 4 Manfaat Tersembunyi yang Harus Kamu Tahu
BACA JUGA:Pegadaian Syariah Tawarkan KUR Plafon Rp 10 Juta Bunga 0,14 Persen, Ini Syaratnya
Terpisah, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait peruntukkan BBM bersubsidi.
"Provinsi Bengkulu tidak membuat aturan penyaluran BBM, aturan itu berasal BPH Migas. Kami hanya menyosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat," tutur Denni. (red)
Sumber: area manager communication pertamina bengkulu