Maaf Honorer dengan Masa Kerja Segini Tak Bisa Diangkat PPPK, Simak Penjelasan BKN

Maaf Honorer dengan Masa Kerja Segini Tak Bisa Diangkat PPPK, Simak Penjelasan BKN

Masa Kerja Honorer Untuk Menjadi PPPK-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK semakin dekat, mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan tahun 2024.

Pengangkatan tenaga honorer tersebut menjadi janji Pemerintah dan amanat Undang-undang ASN untuk menyesuaikan dan menyelesaikan masalah tenaga honorer yang sudah menjadi permasalahan jangka panjang di Indonesia.

BACA JUGA:Kapan Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK? Ini Bocoran dari Anggota DPR RI Komisi II

Disebutkan bahwa tenaga honorer yang ada dalam database BKN akan diangkat seluruhnya menjadi PPPK, meskipun hal tersebut harus dilakukan melalui seleksi terlebih dahulu.

Pengangkatan nantinya akan dibagi menjadi dua skema, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.

Ini juga sudah lama diperbincangkan dalam forum publik bahwa arah kebijakan pemerintah untuk mengangkat honorer menjadi ASN PPPK ada dua yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Intip 6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Hal tersebut ditentukan oleh lolos atau tidaknya tenaga honorer dalam seleksi.

Namun, sebelum seleksi tersebut, BKN memiliki kriteria tersendiri agar tenaga honorer tersebut lolos verifikasi dan validasi data untuk kemudian dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

Salah satu pertimbangan BKN adalah masa kerja.

Syarat lolos verifikasi dan validasi data di BKN adalah tenaga honorer sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2021.

BACA JUGA:Apa Kabar Tes CPNS dan PPPK 2024 di Bengkulu Selatan? Ini Penjelasan Sekda

Ini berarti honorer harus memiliki masa kerja minimal 4 atau 5 tahun pada tahun 2024, karena 2021 sudah berlalu tiga tahun lalu.

Masa kerja ini juga menegaskan jika tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 1 tahun pada periode tersebut tidak bisa masuk ke dalam database BKN.

Selain itu, BKN juga memiliki kriteria lain di antaranya adalah sebagai berikut: batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021, memiliki SK pengangkatan, SPTJM kepala daerah, dan slip gaji pada masa kerja.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Resmi Tanda Tangani Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, 7 Poin Menggembirakan Bagi PPPK

Maka dari itu, meskipun saat ini verifikasi dan validasi data sudah terlaksana dan 1,7 juta tenaga terdata, masih banyak tenaga non-ASN yang tidak masuk database BKN.

Sumber: