Kapan Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK? Ini Bocoran dari Anggota DPR RI Komisi II

Kapan Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK? Ini Bocoran dari Anggota DPR RI Komisi II

Mardani Ali Sera Anggota Komisi II DPR RI-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali memberkan bocoran mengenai nasib tenaga honorer yang akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pernyataannya, Mardani menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN, termasuk honorer, harus segera diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Mardani juga mengungkapkan dua syarat bagi honorer untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 ini yaitu.

BACA JUGA:Apa Kabar Tes CPNS dan PPPK 2024 di Bengkulu Selatan? Ini Penjelasan Sekda

Pertama, pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sejenisnya selain pegawai aparatur sipil negara.

Hal ini tertuang dalam pasal 66 bab 14 mengenai ketentuan penutup dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023.

Artinya, ketika undang-undang ASN sudah berlaku, pemerintah pusat maupun daerah tidak diperkenankan lagi merekrut tenaga honorer.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Resmi Tanda Tangani Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, 7 Poin Menggembirakan Bagi PPPK

Mardani menambahkan bahwa masalah honorer ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Menyelesaikan permasalahan honorer ini penting agar mereka tidak merana karena nasib yang tidak segera diputuskan.

Yang menjadi sorotan adalah bahwa NIP PPPK berhak diterima oleh tenaga honorer pada bulan Desember 2024, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Salah satu proses penataan ini adalah pengangkatan paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:Kemdikbud Ristek Setujui Dosen Berstatus PPPK di Perguruan Tinggi Negeri Diangkat PNS

InsyaAllah, Desember 2024 semua honorer akan mendapatkan NIP, jelas Mardani Ali.

Prioritas utama yang mendapatkan NIP PPPK adalah tenaga honorer kategori 2, yang telah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun.

Sumber: