RPP Manajemen ASN Telat 4 Bulan, Komisi II DPR: Jangan Sampai Jadi Bom Waktu

RPP Manajemen ASN Telat 4 Bulan, Komisi II DPR: Jangan Sampai Jadi Bom Waktu

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjungg-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang telah disahkan pada tahun lalu dianggap sebagai angin segar bagi tenaga honorer.

Namun, hingga saat ini, RPP turunan dari undang-undang tersebut belum juga selesai, meskipun pemerintah sebelumnya berjanji akan menyelesaikannya pada bulan Juli lalu.

BACA JUGA:Kabar Baik! MenPAN-RB Keluarkan SE Menjamin Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK Tahun 2023

BACA JUGA:Ombudsman RI Sebut Aturan Ini Bikin Jutaan Honorer Gagal Jadi ASN 2024

Keterlambatan ini telah membuat para honorer merasa khawatir karena RPP tersebut diharapkan menjadi regulasi resmi yang mengatur pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK yang akan diikuti oleh para honorer pada tahun 2024.


RPP Manajemen ASN Telat 4 Bulan! Komisi II DPR RI Desak Pemerintah Jangan Sampai Jadi Bom Waktu-Istimewa-IST, Dokomen

Dengan keterlambatan ini, banyak honorer yang semakin cemas akan nasib mereka.

BACA JUGA:DPR Bawa 3 Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia, Siap-siap Potong Tumpeh Nih

BACA JUGA:Semua Honorer Kategori Ini akan Diberi NIP, Diangkat Menjadi ASN PPPK 2024, Tes Cuma Formalitas?

DPR RI melalui Komisi II, telah memperingatkan pemerintah pusat agar segera menyelesaikan RPP tersebut.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Selasa, 13 Agustus 2024 menegaskan agar pemerintah seharusnya menyelesaikan RPP tersebut pada bulan April 2024.

Namun, hingga sekarang, bulan Agustus, RPP tersebut belum juga terbit.

BACA JUGA:Honorer Minta Afirmasi Usia dan Masa Kerja! Ini Alasannya!

BACA JUGA:Wow...PNS dan PPPK Serta Honorer di Daerah Ini Punya Hak Sama Mulai Tahun 2025, Bengkulu?

Ia mengingatkan agar hal ini jangan sampai menjadi bom waktu bagi para ASN dan calon PPPK yang sedang menunggu pengangkatan sebagai pegawai pemerintah.

Menurutnya, RPP ini sangat dinantikan karena menjadi dasar hukum bagi kelangsungan nasib para tenaga honorer.

Sumber: