Hati-Hati! Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Diabaikan, Dendanya Rp 750 Ribu dan Kurungan 3 Bulan

Hati-Hati! Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Diabaikan, Dendanya Rp 750 Ribu dan Kurungan 3 Bulan

Hati-Hati! Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Diabaikan, Dendanya Rp 750 Ribu dan Kurungan 3 Bulan! -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Saat berkendara, banyak dari kita yang masih sering melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan perangkat gawai.

Meskipun terlihat sepele, kebiasaan ini bisa berakibat fatal dan bahkan membuat kamu dikenai denda sebesar Rp 750 ribu dan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan.

BACA JUGA:Apakah Kendaraan Anda Ditilang? Begini Cara Mengecek Kendaraan Kena E-Tilang Secara Online

BACA JUGA:VIRAL di TikTok! Remaja Ancam Kapolres Pagaralam, Tak Terima Ditilang Polisi

Menurut Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk berkendara dengan penuh kewaspadaan dan konsentrasi.


Hati-Hati! Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Diabaikan, Dendanya Rp 750 Ribu dan Kurungan 3 Bulan

Penjelasan pasal tersebut menekankan bahwa "penuh konsentrasi" berarti memberikan perhatian sepenuhnya dan tidak terganggu oleh penggunaan handphone, menonton televisi, atau video yang terpasang pada kendaraan.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Rilis Daftar Terpidana Tilang Tahun 2022-2024, Apakah Ada Nama Anda? Cek di Sini

BACA JUGA:3 Cara Mudah dan Praktis Membayar Tilang Online ETLE 2024

Menggunakan handphone serta mengakses konten audiovisual yang terpasang pada kendaraan dapat mengganggu konsentrasi, yang pada akhirnya mempengaruhi kemampuan berkendara.

Penurunan konsentrasi dan kemampuan mengemudi ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kelalaian dalam mematuhi etika dan aturan berlalu lintas.

BACA JUGA:INFORMASI! Untuk Warga Bengkulu Selatan, Pelayanan Tilang Pindah ke Pos Kutau

BACA JUGA:Motor Dilarang Tarik Gerobak, Rawan Sebabkan Lakalantas, Masih Membandel Tilang!

Faktor kesalahan manusia atau "human error" menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti yang ditunjukkan dalam penelitian WHO, dengan angka mencapai 84 persen.


Hati-Hati! Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Diabaikan, Dendanya Rp 750 Ribu dan Kurungan 3 Bulan

Pengemudi yang tidak berkonsentrasi karena menggunakan handphone, menonton televisi, atau video di dalam kendaraan, dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sumber: