Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu

Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu

Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024! Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu-Istimewa-IST Dokumen

Selain itu, pada poin kelima KepmenPANRB No. 347 Tahun 2024, dijelaskan bahwa para pelamar hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, PPPK? Ini Menurut KemenPAN-RB

BACA JUGA:Dirjen GTK Kemdikbudristek Bawa Kabar Bahagia Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024, SIMAK!

KepmenPANRB tersebut dijelaskan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan secara daring pada Jumat 23 Agustus 2024.

Sedangkan untuk Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024 menurut Keputusna menPANRB nomor 348 yaitu:

BACA JUGA:Persyaratan Tambahan Terbaru Pendaftaran PPPK 2024 yang Wajib Dimiliki Tenaga Honorer

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Berdasarkan Masa Kerja 1-20 Tahun, Simak Aturannya

Untuk seleksi PPPK Guru 2024, aturannya tertuang dalam KepmenPANRB No. 348/2024.
Kriteria pelamar yang diatur di dalamnya meliputi:


Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024! Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu-Istimewa-IST Dokumen

1. Pelamar prioritas

2. Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II)

3. Guru non-ASN di instansi daerah

4. Lulusan (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kemendikbud Ristek RI.

BACA JUGA:KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Baru Seleksi ASN, Ada Syarat Tambahan Pelamar CPNS dan PPPK 2024

BACA JUGA:Honorer Belum Terdata di BKN Punya Peluang Besar! PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu???

Pelamar prioritas adalah mereka yang telah lulus passing grade seleksi PPPK 2021.

Guru honorer K2 yang dimaksud harus terdaftar di BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

Selain itu, pelamar hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mereka mengajar saat ini.

Bagi pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta, mereka harus memiliki surat izin melamar PPPK Guru 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan tempat mereka bekerja. (**)

Sumber: