Kabar Gembira Guru Usia Lebih 50 Tahun, Program Guru Penggerak Akhirnya Bisa Ikut Serta
Kabar Gembira Bagi Guru Usia 50 Tahun Ke Atas Sebagai Guru Penggerak-Istimewa-IST Dokumen
BACA JUGA:Wanita Berhijab Tertangkap Kamera Mencuri HP dan Dompet Guru TK, Modus Pura-pura Wali Murid
Mahkamah Agung pun akhirnya mengabulkan permohonan uji materi ini, yang diajukan oleh guru-guru perwakilan, yaitu Tibian Hudaya, Nina Angreni, Nunir Nurahm, dan Omad Iskandar.
Kabar Gembira Bagi Guru Usia 50 Tahun Ke Atas Sebagai Guru Penggerak-Istimewa-IST Dokumen
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 6 huruf d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
BACA JUGA:Bikin Pintar! 5 Website Pendidikan Ini Wajib Dikunjungi Pelajar dan Guru
BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Indonesia Full Senyum, Tidak Cuma Gaji, Ada yang Juga Naik di Tahun 2025
Oleh karena itu, pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku umum. Guru yang berusia di atas 50 tahun memiliki hak untuk tetap mengikuti program Guru Penggerak.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 14 huruf d, j, dan k, memberikan hak kepada guru untuk memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik, serta mengikuti pelatihan dan pengembangan profesi sepanjang hayat.
BACA JUGA:Kemendikbud Beri Kabar Baik, Programkan 2 Kali Sertifikasi bagi Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
BACA JUGA:PPG Daljab 2024 Segera Dibuka, Maaf! Guru Kategori Ini Dipastikan Tidak Bisa Mendaftar
Oleh karena itu, Mahkamah Agung memerintahkan Mendikbudristek untuk mencabut Pasal 6 huruf d dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 ini.
Kabar gembiranya, dengan keputusan MA tersebut, guru yang sebelumnya berusia 50 tahun ke atas dan tidak bisa mengikuti program Guru Penggerak, kini dapat mengikuti program tersebut.
Dengan demikian, guru yang memiliki usia lebih dari 50 tahun tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan karir, salah satunya dengan menjadi kepala sekolah, yang merupakan salah satu jenjang karir tertinggi bagi seorang guru. (**)
Sumber: