“Katanya hanya ingin ngobrol, tapi itu tak masuk akal,” kata Erwin.
Atas perbuatannya tersebut, Erwin menegaskan kedua remaja itu akan disanksi sesuai Perda Trantibum nomor 03 Tahun 2022 dengan ancaman tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan 3 bulan atau membayar denda administrasi Rp5 juta.
BACA JUGA:Persoalan TGR Tak Kunjung Tuntas, Kejari Turun Tangan, Pihak Rekanan Terancam Digugat
BACA JUGA:Viral! Pelajar di Seluma Bertaruh Nyawa Lintasi Jembatan Tinggal Kerangka
“Kedua orang tua remaja itu juga kami panggil,” jelas Erwin.
Saat itanya RC mengaku tidak memiliki hubungan spesial dengan DS. Mereka hanya berteman biasa.
Sebelumnya RC menjemput DC dari rumah temannya di Kabupaten Seluma untuk diantar pulang.
“Kami teman biasa, tadi dia dari rumah temannya di Seluma. Saya jemput, terus di jalan kami mampir sebentar di GOR untuk ngobrol,” kata RC.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Tetapkan Moratorium Penerimaan CPNS, Ini Alasannya
BACA JUGA:Cakades Nanjungan Ngaku Setor Uang Rp60 Juta Kepada Oknum Pejabat, Dijanjikan Lolos Tes Tertulis
RC juga menolak disebut berbuat mesum dan minum tuak bersama DC.
RC mengatakan kalau tiga liter tuak di mobil adalah milik ayahnya yang lupa dikeluarkan.
Saat mobil digunakan RC untuk menjemput DC, tuak tersebut ikut terbawa.
“Itu punya ayah saya, mana ada saya minum tuak. Dia (RC, red) juga tidak,” tegasnya.
BACA JUGA:Kesal Dijadikan Budak Seks, Pria Bunuh Pria, Jasad Korban Ditumpuk Pakaian
BACA JUGA:Suarnati Daeng, Jemaah Haji Asal Makasar Ngeprank, 180 Gram Emas Ternyata Imitisi
Senada disampaikan DC, dirinya sama sekali tidak melakukan perbuatan mesum bersama RC. Ia mengaku mereka baru parkir di GOR tiba-tiba sudah ada petugas yang mendatangi.
“Kami baru saja tiba, bukannya ingin mesum atau apa. Kami juga mau pulang tadinya,” tutupnya. (red)