JAKARTA, RASELNEWS.COM - Penataan tenaga honorer terus dilakukan pemerintah. Formula pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus diformulasikan dengan penyelesaikan tenaga non ASN ini yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Hanya saja belum adanya kejelasan penyelesaian honorer ini membuat Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang geram.
BACA JUGA:DPR Sebut Ada Mafia Honorer: Tidak Pernah Mengabdi Tapi Punya Masa Kerja Puluhan Tahun
Ia pun mengecam ketidakrealisasian Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN di lapangan.
Kesepakatan untuk mengangkat tenaga honorer yang telah bekerja selama 5 tahun secara terus-menerus tanpa jeda menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum terealisasi dengan sungguh-sungguh.
Hal ini diungkapkan Komisi II DPR kepada Menteri PAN-RB dalam serangkaian rapat kerja sebelumnya.
"Sebelumnya, kami telah sepakat bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK tanpa adanya persyaratan tambahan.
Namun, proses ini harus melalui verifikasi ketat untuk menegaskan bahwa mereka telah bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama 5 tahun tanpa terputus," ungkap Junimart.
BACA JUGA:Maaf! Berikut Daftar Kategori Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Diangkat PPPK
Junimart Girsang menyoroti bahwa jutaan tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun masih menantikan keadilan.
Data menunjukkan bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar, bahkan di beberapa instansi daerah jumlahnya melebihi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika tenaga honorer yang telah berdedikasi selama bertahun-tahun tersebut dihentikan begitu saja, hal ini dapat memunculkan masalah serius yang berdampak pada tingkat pengangguran yang semakin tinggi serta memengaruhi penyerapan tenaga kerja dan anggaran.
BACA JUGA:Pegawai kemenag Kaur Didominasi Honorer, ASN tak Sampai Setengahnya, Butuh Tambahan Pegawai
"Lebih dari 6 juta tenaga honorer menanti kepastian, di mana rata-rata dari mereka telah berbakti bahkan hingga 10 sampai 20 tahun.
Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Komisi II DPR, terlebih lagi ini telah diatur dalam UU tentang ASN yang baru saja disahkan.
Masalah tenaga honorer ini adalah bom waktu yang harus segera diselesaikan sebelum menjadi masalah yang lebih kompleks," tandas Junimart. (red)