Maling Uang Negara, Eks Kepala Dikbud Seluma dan Menantu Divonis Penjara 1 Tahun

Maling Uang Negara, Eks Kepala Dikbud Seluma dan Menantu Divonis Penjara 1 Tahun

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020, mertua dan menantu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Pengadilan Tipikor Bengkulu juga mewajibkan mantan Kepala Dinas Dikbud Seluma, M. Zaili dan menantunya Filya Yudianti Asmara itu membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Secara sah dan meyakinkan melakukan dan terlibat dalam tindak pidana korupsi," vonis Majelis Hakim Tipikor Bengkulu yang diketuai Dicky Wahyudi Susanto, di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin (3/8).

BACA JUGA:Hakim Belum Sepakat, Vonis Tsk Korupsi Dana BOS Dinas Dikbud Seluma Ditunda

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta mantan Kepala Dinas Dikbud Seluma dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan vonis yang diterima terdakwa Filya, sama dengan tuntutan JPU.

JPU Kejati Bengkulu R. Yudistira mengaku akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami Kita masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan,” tegas JPU.

Terpisah, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Sopian Siregar, juga menyatakan pikir-pikir terkait vonis Majelis Hakim yang dijatuhkan. “Kami akan berkonsultasi dengan klien kami. Apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak,” ungkap Sopian.

BACA JUGA:Puluhan PNS Bengkulu Selatan Jadi Korban Eks Bendahara Dinas Pertanian

Namun Sopian menilai putusan Majelis Hakim sudah diberikan seadil-adilnya. Khususnya terhadap klien mereka, M. Zaili.

“Kami berharap untuk terdakwa Filya sebenarnya bebas. Namun kami menghormati putusan Majelis Hakim," sambung Sopian.

Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Dikbud Seluma dan menantunya itu diduga melakukan pengelembungan harga pembelian barang yang bersumber dari DAK BOS Afirmasi non-fisik untuk pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 tahun 2020. (cia)

 

Sumber: kejati bengkulu