Dishub Bengkulu Selatan Kembali Buka Layanan Uji KIR, Ini Syarat dan Biayanya

Dishub Bengkulu Selatan Kembali Buka Layanan Uji KIR, Ini Syarat dan Biayanya

Pelayanan uji KIR kembali dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan-rezan okto wesa-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan (BS) kembali membuka layanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR mulai Senin (15/8), pekan depan. Layanan ini kembali dibuka setelah tiga tahun vakum lantaran Dishub BS kekurangan SDM dan peralatan untuk pelaksanaan uji KIR.

Kepala Dishub BS Alian, SH mengaku ada beberapa syarat teknis yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan ketika ingin melakukan uji KIR. Pertama, wajib membawa identitas diri (KTP), STNK, SRUT (sertifikat registrasi uji tipe) untuk kendaraan baru selanjutnya membawa bukti lulus uji atau kartu uji lama sebagai bukti pernah dilakukan KIR.

BACA JUGA:Uji KIR Tak Perlu Lagi Ke Luar Daerah

“Untuk kendaraan dari luar Kabupaten Bengkulu Selatan, wajib membawa surat rekomendasi numpang uji KIR dari Dishubnya. Sebab, ini akan menjadi pegangan kami ketika akan mengeluarkan blanko KIR kendaraan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Alian, dalam pengujian KIR kendaraan tersebut. Pemilik bisa mendaftarkan berkas secara langsung dengan mendatangi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub BS, atau dengan cara menghubungi nomor whatsapp petugas KIR yang tertera di Dishub BS.

Tujuan dibukanya pendaftaran secara online, agar pemilik kendaraan lebih mudah mengurus berkas dan tidak menghambat aktifitasnya. “Kalau misal sudah daftar secara online, jadi tinggal bawa saja kendaraannya sesuai dengan tanggal uji yang ditentukan,” papar Alian.

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Pun “Enggan” Uji KIR

Sementara untuk biaya KIR, Alian menyebut untuk mobil angkutan kelas pikap, tarifnya sebesar Rp 90 ribu. Sedangkan untuk mobil kelas engkel dan truk mencapai Rp 180 ribu. “Saat ini kami baru bisa uji KIR untuk kendaraan dengan berat maksimal 8,5 ton atau sekelas truk. Kalau untuk lohan, itu belum bisa dilakukan karena memang alatnya belum tiba,” papar Alian.

Meski demikian, ia menjamin proses uji KIR kendaraan berlangsung cepat dan tanpa calo. Kartu KIR kendaraan bisa didapat setelah uji kelaikan dilakukan. “Langsung dapat hari itu juga, karena blanko KIR cukup banyak kami sediakan. Makanya, pengendara jangan buat KIR lewat orang ketiga, agar tidak kena biaya tambahan,” papar Alian.

BACA JUGA:Cabut Izin Pengelola Parkir Nakal

Lalu bagaimana untuk kendaraan angkutan yang telat bayar pajak ? Alian mengaku, kendaraan yang telat bayar pajak sebetulnya bisa dilakukan uji KIR. Asalkan, yang bersangkutan bersedia langsung membayar pajak setelah uji KIR dilakukan. “Karena KIR ini lebih ke sifat pemeriksaan kelaikan kendaraan. Maka semua kendaraan akan dilayani, khususnya kendaraan angkut,” jelasnya.

Untuk masa berlaku surat uji KIR selama enam bulan terhitung uji dilakukan. Uji ini bersifat rutin dan wajib sesuai dengan UU LLAJ Pasal 76 ayat 1. “KIR ini wajib, ada empat sanksi yang diberlakukan ketika melewatkan uji ini. Yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin,” pungkasnya. (rzn) 

Sumber: