Polisi Jerat Tersangka Pembakar Pelajar SMP Bengkulu Selatan dengan Pasal Pembunuhan, Ini Alasannya

Polisi Jerat Tersangka Pembakar Pelajar SMP Bengkulu Selatan dengan Pasal Pembunuhan, Ini Alasannya

DIRAWAT: Korban FBH saat mendapatkan perawatan setelah tubuhnya dibakar-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menjerat tersangka pembakar pelajar SMP Bengkulu Selatan berinisial HA (38), warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna, dengan pasal pembunuhan.

Sebab, perbuatan tersangka terhadap korban FBH alias Fr (15), terbilang keji dan tidak berprikemanusiaan.

“Tersangka dijerat pasal 338 juncto pasal 53 ayat 1 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sadis, Remaja di Bengkulu Selatan Dibakar Hidup-hidup

Disampaikan Kanit Pidum, aksi tersangka membakar korban dengan kondisi tangan terikat merupakan niat untuk menghilangkan nyawa.

Bila saja korban tidak melawan dengan memutuskan tali karet yang mengikat tangannya, kemungkinan besar korban akan meninggal dunia akibat api yang membakar tubuhnya.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka ini merupakan percobaan pembunuhan. Ia sengaja membakar korban dengan posisi tangan terikat. Beruntung korban bisa lolos saat tubuhnya terbakar, kalau tidak mungkin sudah terjadi hal lebih buruk kepada korban,” ujar Kanit Pidum.

Tersangka yang masih bujangan di usia hampir kepala empat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres BS.

BACA JUGA:Pelajar SMP Bengkulu Selatan Dianiaya Secara Keji: Diikat, Disiram Minyak, Lalu Dibakar

Penyidik akan melengkapi keterangan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut. Sementara korban belum memungkinkan untuk diperiksa, sebab kondisi luka bakarnya masih cukup parah. Hingga Rabu (28/9/2022), pelajar SMP Bengkulu Selatan itu masih dirawat di RSHD Manna.

“Kami akan periksa saksi-saksi. Korban juga akan dimintai keterangan jika kondisinya sudah membaik,” ujar Kanit Pidum.

Sekedar mengingatkan, pembakaran sadis tersebut terjadi sekitar pukul 08.21 WIB di pondok kebun durian milik tersangka yang berada di Desa Lubuk Tapi, Sabtu (24/9/2022) pagi. Korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu dituduh tersangka mencuri HP.

Korban kemudian diikat ke tiang pondok, lalu disiram pakai minyak Pertalite. Lalu dibakar oleh tersangka. Korban mengalami luka bakar di bagian punggung, telinga, leher, pipi dan tangan. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu