Hasil Verfak KPU Kaur, 427 Anggota Parpol Asal Catut

Hasil Verfak KPU Kaur, 427 Anggota Parpol Asal Catut

JALAN KAKI : Tim KPU Kaur melakukan verfak di wilayah terpencil-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - KPU Kaur selesai melakukan verifikasi faktual (Verfak) pengurus dan anggota Parpol untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kaur.

Hasilnya, dari 1.313 anggota 9 parpol yang diverfak secara sampling, ditemukan 886 anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota.

TMS ini karena beberapa faktor. Ada yang tidak mengakui sebagai anggota, tidak berada di tempat hingga alasan lain alias masuk dalam kategori anggota asal catut.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 6.093 Personel Badan Ad Hoc di Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Meski begitu, KPU Kaur memastikan kepengurusan 9 parpol yang diverfak semuanya sudah Memenuhi Syarat (MS) minimal pasca dilakukan verfak sejak 15 Oktober-4 November 2022.

Dari verfak itu, terungkap pula dari 9 parpol hanya 2 parpol yang memenuhi angka minimal syarat keanggotan ditetapkan.

Yakni Partai Perindo dan PSI. Sedangkan 7 Parpol lainnya, yakni Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Hanura, PBB, PKN, Partai Gelora, serta Partai Ummat tidak memenuhi syarat minimal anggota.

BACA JUGA:Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA KPU, Lengkap!!!

"Hasil Verfak, dari 1.313 sampling yang diambil secara acak yang tersebar di 9 parpol, hanya 427 yang MS. Sisanya 886 TMS," tegas Ketua KPU Kaur Yuhardi, SIP, MM disampaikan Divisi Teknis, Irpanadi, S.I.Kom kepada Rasel, Senin (8/11/2022).

Meski begitu, Parpol masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan di masa verfak perbaikan mulai 24 November sampai 7 Desember 2022.

"Untuk itu di masa perbaikan tentu parpol diminta memanfaatkan waktunya. Sehingga syarat minimal dapat terpenuhi. Dalam masa perbaikan tentu KPU akan kembali melakukan verfak terhadap sampling yang nantinya akan diturunkan oleh KPU RI," ujar Irpan.

BACA JUGA:KPU RI Umumkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Dijelaskannya, pada dasarnya parpol cukup meminta anggotanya memperlihatkan KTP atau KK dan KTA selama masa verfak.

Bahkan dalam waktu dekat pihak dari KPU akan mengundang parpol untuk persiapan verfak perbaikan.

Di mana proses verfak yang sudah dilakukan baik keanggotaannya berada di daerah tidak sulit dan yang sulitpun sudah didatangi satu persatu.

"Dalam kegiatan Verfak ini tim kita selalu mendapatkan pengawasan langsung dari Bawaslu Kaur, harapan kita dalam perbaikan ini Parpol benar benar memanfaatkan untuk memenuhi kekurangan yang disampaikan," tutupnya. (jul)

Sumber: