1 dari 2 Tsk Penculikan dan Pemerkosaan Bocah 12 Tahun di Seluma Memang Pelaku Kriminal, Nih Rekam Jejaknya
Polres Seluma menunjukan 2 pria dewasa yang menculik lalu memperkosa bocah 12 tahun-ahmad fauzan-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Kasus penculikan disertai pemerkosaan terhadap bocah 12 tahun di Kabupaten Seluma masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Seluma.
Dari pemerikasaan, terungkap jika satu dari dua tersangka yakni HG (27), memang sudah menjadi pelaku tindak kriminal yang sangat meresahkan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelamar PPK Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Membludak
Dari catatan kepolisian, HG pernah dipenjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sementara dalam kasus penculikan dan pemerkosaan ini, HG yang merupakan Desa Muara Nibung Kecamatan Ulu Talo, menjadi otaknya.
Dalam kasus curanmor, HG hanya dipenjara selama 6 bulan saja. Bukannya taubat, HG justru melakukan perbuatan biadab dengan melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap bocah 12 tahun.
BACA JUGA:Alamak! Tarif BPJS Kesehatan Naik Bulan Ini
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kapolsek Talo Iptu Noprizal menginformasikan, pemerkosaan yang dilakukan ternyata diinisiasi HG.
Dalam pemeriksaan satu tersangka lainnya berinisial HA (24), warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, mengaku diajak oleh HG untuk menculik korban yang sedang menginap di rumah temannya, untuk kemudian diperkosa.
BACA JUGA:DAMRI Berikan Diskon 10 Persen Tiket Perjalanan Jelang Akhir Tahun, Ini Syaratnya
"Jadi otak dan dalang perbuatan perkosaan itu tersangka HG. Tersangka ini yang merancang dan merencanakan semuanya. Hingga akhirnya korban berhasil diperkosa," beber Kapolsek.
Seperti diketahui, kedua tersangka menculik bocah 12 tahun yang saat itu sedang menginap di rumah temannya pada Sabtu (12/11/2022), akhir pekan lalu.
Sekitar pukul 02.15 WIB dini hari, korban dan temannya yang sedang tidur dikejutkan kedatangan dua tersangka yang menyelinap ke dalam kamar.
BACA JUGA: Pemkab Seluma Minta Kejelasan Soal Kelanjutan Pembangunan Pabrik Migor
Kedua tersangka mengancam korban dan temannya menggunakan senapan angin agar tidak berteriak.
"Diam, jangan berisik, nanti yang lain bangun, kalo berisik kau ku tembak" seperti itulah pernyataan salah seorang tersangka kepada korban.
Mendapat ancaman akan ditembak, korban yang masih berstatus anak-anak jelas ketakutan.
BACA JUGA:RAPBD Bengkulu Selatan di Tahun 2023 Fokus ke 6 Sektor, Ini Rinciannya
Korban pun tidak berani memberikan perlawanan. Saat itulah korban dibawa kedua tersangka ke luar rumah menuju area perkebunan kelapa sawit.
"Tersangka HG membekap dan memaksa korban untuk memegang alat vitalnya sembari terus mengancam akan menembak jika korban melawan," jelas Wakapolres Kompol Tatar Insani, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Seluma, Selasa (23/11/2022).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Galang Donasi Korban Gempa Cianjur
Korban yang semakin ketakutan, menuruti semua permintaan tersangka.
Bahkan dirinya pun diperkosa secara bergilir oleh kedua tersangka.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 76 d UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rwf)
Sumber: