Puluhan Desa di Seluma Dilaporkan ke Jaksa, 2 Desa Sudah DitetapkanTersangka

Puluhan Desa di Seluma Dilaporkan ke Jaksa, 2 Desa Sudah DitetapkanTersangka

Ilustrasi korupsi dana desa di bengkulu-dok-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Puluhan desa di Kabupaten Seluma dilaporkan ke Jaksa Kejaksaan Negeri Seluma.

Laporan yang disampaikan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2021 dan tahun 2022 ini.

BACA JUGA:Balon DPD Bengkulu Serahkan Dukungan, Sultan B Najamuddin Hingga Rio Capella

Dari puluhan laporan yang diterima, Kejari Seluma baru menindaklanjuti laporan di dua desa.

Penyelidikan pun sudah sampai penetapan tersangka.

BACA JUGA:Jalinbar Bengkulu-Lampung Rusak, Pengendara Wajib Hati-hati

Dua desa itu akni Arang Sapat Kecamatan Lubuk Sandi dan Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan, serta limpahan perkara dari Polres Seluma yaitu Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas.

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha, dalam konferensi pers Selasa (26/12/2022) mengatakan, khusus untuk penyelidikan DD ada pengecualian.

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di Desa Ini Berpeluang Diperpanjang, Catat Tanggalnya

Hal ini karena sudah ada kesepakatan antara Kejagung dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Setiap laporan yang masuk terlebih dahulu dilakukan pembinaan serta perbaikan serta diberikan waktu untuk pengembalian kerugian negara setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah.

BACA JUGA:BUMD Semaku Jaya Resmi Bubar, Aset dan Piutang???

Jika semua tahapan tidak juga diindahkan, barulah dilakukan penyidikan.

"Kalau untuk laporan yang masuk, sampai saat ini puluhan. Tapi semua laporan tidak serta merta kami tindaklanjuti.

Kami telaah terlebih dahulu apakah ada unsur lain atau tidak. Kemudian jika memang ada kesalahan administrasi keuangan, kami minta Inspektorat untuk terlebih dahulu melakukan audit.

BACA JUGA:Awal Tahun, Kekosongan Jabatan Eselon III di Pemkab Bengkulu Selatan Diisi

Selanjutnya memberikan waktu kepada desa untuk pengembaliannya terlebih dahulu," kata Kajari.

Kajari Seluma menjelaskan, hal ini boleh dilakukan sepanjang bukan fiktif. Jika pekerjaannya fiktif, yakni dananya keluar namun pekerjaannya tidak ada, maka akan langsung diproses dan dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Usut 7 Perkara Korupsi, Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp891,9 Juta

Jaksa saat ini sedang mempelajari seluruh laporan masuk. Serta tahun 2023 mendatang akan segera digarap.

"Untuk laporan yang masuk saat ini sebagian masih kami telaah. Jika memang ada dugaan fiktifnya, maka akan langsung kami lakukan penyidikan," pungkas Kajari Seluma. (rwf)

Sumber: