Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Segera Dibuka: Gaji Rp1 Juta, Berikut Jadwal, Syarat, dan Kebutuhan

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Segera Dibuka: Gaji Rp1 Juta, Berikut Jadwal, Syarat, dan Kebutuhan

10 Mantan Napi Jadi Caleg DPRD Bengkulu Selatan-dokumen-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 segera dibuka.

Calon pelamar tentu harus terlebih dahulu mengetahui syarat, kebutuhan, hingga gaji yang diterima.

Hal ini sebagai persiapan saat pendaftaran Partalih dibuka.

BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PPS Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban dan Jadwalnya

Hanya saja, saat ini KPU masih tengah menjaring calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Sebab, Pantarlih akan dibentuk oleh PPS. Namun, masa pendaftaran PPS dan Pantarlih ini tak begitu lama.

Setelah PPS terpilih dilantik, KPU segera membuka pendaftaran Pantarlih.

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan, Panwascam Jangan Iri Ya...

Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 diawali dengan pengumuman pendaftaran pada 26-28 Januari 2023.

Lalui pendaftaran 26 Januari 2023, penelitian adminitrasi 27 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi 3 Februari 2023, penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023, dan pelantikan pantarlih 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Ingat!!! Dokumen Fisik Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Disampaikan ke KPU Sebelum Tes Tertulis

Adapun syarat calon Pantarlih:

1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:

a. surat pendaftaran;

b. daftar riwayat hidup;

c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di Desa Ini Berpeluang Diperpanjang, Catat Tanggalnya

d. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

e. pas foto;

f. surat pernyataan; dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

g. surat keterangan.

Calon Pantarlih Pemilu 2024 mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung

BACA JUGA:Pendaftar PPS Pemilu 2024 di Seluma Tembus 2.000 Lebih

2. Penjelasan Persyaratan

a. Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d juga termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat:

1. hipertensi;

2. diabetes mellitus;

3. tuberkulosis;

4. stroke;

5. kanker;

BACA JUGA:Pendaftar PPS Pemilu 2024 di Kaur: Desa Pasar Jumat Tanpa Pelamar, 12 Desa Kurang, Berikut Daftarnya

6. penyakit jantung;

7. penyakit ginjal;

8. penyakit hati;

9. penyakit paru; dan

10. penyakit imun.

BACA JUGA:Kabar Baik!!! Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Bisa Langsung Lulus, Ini Syaratnya

b. Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 1) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.

Salah satu syarat lain yakni mempertimbangkan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

Selain itu pastinya, seorang Pantarlih mengenal betul, khususnya penduduk di wilayah tugasnya.

BACA JUGA:Kabar Baik!!! Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Bisa Langsung Lulus, Ini Syaratnya

Nah pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, PPS:

1) menentukan calon Pantarlih sebagai Pantarlih yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

2) menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa pembentukan Pantarlih berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Ditutup Malam Hari

Dalam penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, PPS menetapkan Pantarlih berdasarkan berita acara hasil seleksi calon Pantarlih paling lambat satu hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Lalu, berapa kebutuhan Pantarlih? Tentu berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah masing-masing.

Jika di suatu wilayah tersebut ada 700 TPS pada Pemilu 2024, maka total Pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 700 orang.

BACA JUGA:KPU Pastikan Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Tak Diperpanjang Lagi, Kota Medan Bersaing Ketat

Masa kerja pantarlih tentu tidaklah sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS.

Pantarlih bertugas terhitung 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023 dengan mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta.

Adapun tugas Pantarlih yakni:

1.    Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

BACA JUGA:Nyaleg di Pemilu 2024? Jangan Dulu Pasang Baliho, Ketua KPU Sebut Pemilu Berpeluang Hanya Coblos Partai

2.    Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

3.    Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4.    Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

BACA JUGA:Ketua KPU Bikin Gaduh, Nasdem: Sistem Proporsional di Pemilu 2024 Kemunduran Demokrasi

5.    dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Sumber: