Horee..Honor Sekretaris & Staf PPS Pemilu 2024 Naik, Cek Syarat, Jadwal Pembentukan Sekretariat PPS di Sini

Horee..Honor Sekretaris & Staf PPS Pemilu 2024 Naik, Cek Syarat, Jadwal Pembentukan Sekretariat PPS di Sini

Ilustrasi pendaftaran PPS Pemilu 2024-DOK-raselnews.com

BACA JUGA:BBM Kelapa Sawit Berpotensi Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng

BACA JUGA:Ingin Daftar PIP dan KIP Kuliah Tahun 2023, Berikut Syaratnya, Pemerintah Siapkan Kuota 30 Juta Penerima

2. Independen dan tidak berpihak berupa surat pernyataan

3. Mampu secara jasmani dan rohani, berupa surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Surat pernyataan sehat secara rohani.

BACA JUGA:Catat, Ibu Hamil Bisa Bersalin Gratis, Pemerintah Jamin Biaya Persalinan, Ini Syaratnya

BACA JUGA:6 Madrasah Swasta di Bengkulu Selatan Belum Bisa Alih Status, Ini Penyebabnya

Calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS juga melampirkan fotokopi keputusan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara bagi aparatur sipil negara, atau keputusan pengangkatan, kontrak kerja atau sebutan lain bagi non-aparatur sipil negara.

Seluruh dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 rangkap.

Satu rangkap yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota dan satu rangkap salinan sebagai arsip PPS.

BACA JUGA:5.000 Warga Bengkulu Selatan Terima Jamkesda, Data Penerima dari Kades dan Camat, Ini Kreteria Penerima

BACA JUGA:BOS SD-SMP Bengkulu Selatan Capai Rp23 Miliar: SMP Rp1.1 Juta, SD Rp900 Ribu

Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS:

a. PPS melalui PPK mengusulkan paling banyak 3 nama calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 nama calon staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.

b. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.

BACA JUGA:Guru Full Senyum, Tunjangan 2022 Sudah Ditransfer, TPG Triwulan I Tahun 2023 Segera Menyusul

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Dorong Embarkasi Haji Naik Kelas

c. Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 sekretaris PPS dan 2 staf Sekretariat

PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.

BACA JUGA:4 Daerah Penghasil Beras Terbesar di Bengkulu, Total Produksi 156.154 Ton Pertahun

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Evaluasi Kinerja THL, Sekda Sebut Ada yang Bakal Dirumahkan

KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, sebagai dasar penugasan sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPS.

Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan pakta integritas.

Sumber: