62 Pejabat Sampaikan LHKPN, 146 Lagi Apa Kabarnya?
Ilustrasi LHKPN-istimewa-raselnews.com
Kewajiban penyampaian LHKPN diberikan kepada Bupati dan Wabup serta Sekda hingga pejabat Eselon II dan Eselon III, pejabat fungsional auditor serta fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintah daerah (P2UPD) Inspektorat.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan PMK dan LSD, 14 Ribu Ternak di Bengkulu Selatan Disuntik Vitamin
BACA JUGA:Catat, Begini Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024
Bahkan pejabat Pokja pengadaan barang dan jasa juga diwajibkan menyampaikan LHKPN.
"Tidak seluruh ASN (wajib menyampaikan LHKPN). Hanya beberapa orang yang menduduki jabatan saja yang diharuskan KPK," pungkas Alvin. (rwf)
Sumber: plt kepala bkpsdm seluma