YESSS....Pemprov Bengkulu Selatan Pastikan Pemutihan Pajak Dilanjutkan Tahun Ini

YESSS....Pemprov Bengkulu Selatan Pastikan Pemutihan Pajak Dilanjutkan Tahun Ini

Polres Bengkulu Selatan bersama Samsat dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan mati pajak beberapa waktu lalu-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemprov BENGKULU memastikan melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023.

Program ini bahkan sudah diberlakukan dalam dua tahun terakhir, sejak 2021 lalu.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Kebanjiran Ipun Mukomuko, Pedagang Ketiban Rezeki

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan pemberlakuan pemutihan pajak karena antusias masyarakat sangat besar.

Ditambah lagi, masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan program pemutihan pajak pada tahun lalu.

BACA JUGA:HUT Bengkulu Selatan: Tablig Akbar, Rally Rakit, Adventure Hingga Pasar Murah

Selain itu, juga sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Karena minat masyarakat membayar pajak meningkat, tahun ini akan kembali dilaksanakan," ungkap Yuliswani, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA:Ooo...Ini 'Obat Kencing Manis Supir' Versi Direktur PDAM Tirta Manna, Kok Dikecam Bupati Bengkulu Selatan?

Program ini masih dibahas lebih lanjut Pemprov Bengkulu untuk menentukan waktu pemberlakuan kebijakan. Nantinya, sambung Yuliswani, program pemutihan pajak tetap berlaku untuk tiga program.

Yakni pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:Kemendikbud Pastikan PPDB SMK Tahun 2023 Tanpa Sistem Zonasi, Cek Syarat Mendaftar

"Masyarakat dipersilahkan memanfaatkan program ini jika nanti sudah resmi diberlakukan," beber Yuliswani.

Pada 2022 lalu, terdapat 70 ribu unit lebih kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak. Kendaraan roda dua maupun roda empat. (**)

Sumber: