Bulan Puasa, Ini Aturan yang Wajib Ditaati Rumah Makan di Kaur

Bulan Puasa, Ini Aturan yang Wajib Ditaati Rumah Makan di Kaur

Personel Satpol PP Kaur saat menjalankan tugas-julianto-raselnews.com

Karena tindakan itu dapat mengganggu ketertiban umum, terutama pengguna jalan. Apalagi sampai melakukan kegiatan kebut kebutan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Kebutuhan Guru PPPK 601.286, Kemendikbudristek Siapkan Gaji dan Tunjangan

BACA JUGA:Makan Kriuk Babi Sambil Ucap Bismillah: Polda Sumsel Jerat Lina Mukherjee Pasal Penistaan Agama

“Sahur atau buka puasa lebih baik di rumah saja, gak usah turun ke jalan. Ini bisa menimbulkan kerawanan sosial di masyarakat. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkakit agar sama-sama menegakkan aturan ini,” tutupnya.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kaur melalui Maklumatnya bernomor : 022/03/DP-MUl/KK/III/2023 dari jauh hari sudah meminta agar Pengusaha kuliner, rumah makan, restoran dan sejenisnya tidak beroperasi siang hari.

BACA JUGA:ASN dan Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama, Ternyata Ini Sebabnya

BACA JUGA:Samsat Bengkulu Selatan Target Pajak Kendaraan Bermotor Rp20 Miliar, 2 Program Digalakan

Sebagai bentuk memuliakan kesucian bulan ramadhan serta penghargaan kepada ummat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Kami mengajak mari bersama aktif berperan serta dalam menjaga ketertiban umum. Kepada aparat keamanan untuk lebih intens dalam mengawasi penyakit masyarakat dan menindak setiap pelanggaran berkenaan dengan ketertiban umum," ujar Ketua MUI Kaur Ustadz Yulisasman, S.Pd.I. (jul)

Sumber: kepala satpol pp kaur