Kabar Baik! Kenaikan Gaji Berkala PPPK Segera Dibayar, PermenPAN-RB Masuk Tahap Harmonisasi

Kabar Baik! Kenaikan Gaji Berkala PPPK Segera Dibayar, PermenPAN-RB Masuk Tahap Harmonisasi

Sejumlah guru PPPK saat berada di Kantor Bupati Seluma -ahmad fauzan-raselnews.com

Kenaikan gaji berkala bisa dibayarkan. Oleh karena itu, Rikrik berharap PPPK angkatan 2019 diminta bersabar.

BACA JUGA:TERBARU! Sekolah Kedinasan 2023 Terbuka di 8 Instansi, Giliran IPDN Buka Kuota 534 Kursi, Berikut Rinciannya

Sesuai tabel Perpres Nomor 98 Tahun 2020, seorang guru PPPK di Kabupaten Tegal awal diangkat pada Februari 2021 menerima gaji pokok Rp2.966.500.

Nah, terhitung 1 Januari 2023 guru tersebut sudah menerima gaji pokok baru Rp3.059.800 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.

BACA JUGA:Lulusan SMA Sederajat Merapat! MenPAN-RB Siapkan 400 Kursi CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan

Begitu juga guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp2.966.500.

Setelah ada kenaikan gaji berkala pada 1 Januari 2023 menjadi Rp3.059.800.

Hanya saja gaji baru itu belum diterima karena terhalang PermenPAN-RB. (**)

Sumber: