Kemenkumham Terbitkan 6 Sertifikat HAKI Produk Bengkulu

Kemenkumham Terbitkan 6 Sertifikat HAKI Produk Bengkulu

Ilustrasi kekayaan intelektual-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi BENGKULU menyerahkan enam sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau sertifikat hak cipta personal kepada masyarakat.

Enam sertifikat HAKI yang dikeluarkan yakni merek Garam Raflesia, merek mineral Tirta Hidayah, merek Serindang Bulan, merek Hana Plastik, merek Benklin, dan merek Level Up Mie Ramen.

BACA JUGA:15 Desa di Bengkulu Selatan Gelar Pilkades di 15 Juni 2023, Berikut Daftarnya

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi bengkulu Ika Ahyani Kurniawati, mengatakan manfaat disemaninasi agar sumber daya yang ada pada kesenian tradisional, sumberdaya genetik, dan sumberdaya tradisional itu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Belum Jera! Warga Bengkulu Selatan Ini Maling Lagi

Ika mengatakan, ada beberapa Kekayaan Komunal di Provinsi Bengkulu yang saat ini telah tercatat di Pusat Data KI Komunal Nasional.

Salah satunya adalah makanan Pendap dan alat musik Dol. Lalu untuk sumberdaya genetik ada Itik Talang Benih dan Bunga Rafflesia.

BACA JUGA:Satu Jemaah Tarekat Naqsyabandiyah Dilarikan ke RSHD Manna

"Jadi seandainya nanti ada dari provinsi lain ingin menggunakan, diperbolehkan saja tidak masalah. Tetapi harus ada izin dari provinsi yang bersangkutan," ujar Ika.

BACA JUGA:RESMI! Harga 3 Jenis BBM Ini Turun per 1 April 2023, Berikut Daftar Harga BBM di Wilayah Indonesia

Terpisah, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hal yang sangat penting di era keterbukaan informasi seperti saat ini.

Berbeda dengan zaman dahulu yang minim informasi.

BACA JUGA:Duh...Guru Honorer di Seluma Terjebak VCS dengan Polisi Gadungan

"Tentunya kebudayaan hingga adat tradisional yang dimiliki suatu daerah, dapat dengan mudah diakses," pungkasnya. (**)

Sumber: