Pasca OTT Jaksa, Kabid Pengadaan di BKPSDM Seluma Tersangka, Uang Rp27 Juta Disita

Pasca OTT Jaksa, Kabid Pengadaan di BKPSDM Seluma Tersangka, Uang Rp27 Juta Disita

Jaksa dari Kejari Seluma saat mendatangi BKPSDM guna melakukan penggeledahan Selasa (11/4/2023)-ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Kejari SELUMA akhirnya menetapkan Bw (37), Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten SELUMA, sebagai tersangka

Bw menjadi tersangka pasca operasi tangkap tangkap (OTT) Jaksa pada Senin (10/4/023) sore.

Modusnya dengan meminta upeti lias uang kepada PPPK tenaga kesehatan (nakes) guna memperlancar proses penerbitan surat keputusan atau SK.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Satu PNS BKPSDM Seluma dan 6 PPPK Nakes Kena OTT Jaksa

Dalam kasus ini, Kejari Seluma mendapatkan barang bukti uang tunai Rp27 juta. Uang ini berada di dalam amplop dan dimasukan dalam tas hitam memuat PPPK Puskesmas.

Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan dalam press release, Selasa ( 11/4) di Kantor Kejaksaan Negeri Tais, menjelaskan,  OTT Bw bermula dari laporan perihal permintaan uang Rp300.000 kepada PPPK nakes yang lulus pada tahun 2022. 

BACA JUGA:PNS BKPSDM Seluma yang Kena OTT Jaksa Ternyata Kabid, Ini Modusnya

Total ada 193 PPPK Nakes yang ingin mendapatkan SK tersebut. Uang itu paling lambat sudah terkumpul 10 April 2023.

"Uang itu dikumpulkan kepada NA selaku Ketua PPPK dan CV selaku Bendahara PPPK Dinas Kesehatan.

Dari infomarsi, Senin (10/4/2023) itu sudah mulai disetor. Lalu sekitar pukul 10.30 (WIB), kami dapat informasi bahwa lagi kalau mereka menuju BKPSDM untuk menyerahkan uang setoran dari PPPK," jelas Andi Setiawan. 

BACA JUGA:Tujuh Kota Penghasil Wanita Tercantik di Indonesia, Dua Diantaranya di Pulau Sumatera, Para Jomblo Merapat

Dalam kasus ini, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Seluma akan dijerat dikenakan pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 53 ayat (1) KUHP, Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 53 ayat (1) KHUP. (**)

 

Sumber: