15 Bulan Diberhentikan Bupati, Kades di Seluma Akhirnya Dilantik Lagi
Ilustrasi kades dilantik-istimewa-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Setelah diberhentikan selama 15 bulan oleh Pemkab dengan ditetapkan oleh Bupati SELUMA lantaran rekrutmen ulang perangkat desa, serta tidak segera menugaskan perangkat lama, akhirnya Kades Padang Kelapo, Onzaidi dilantik kembali menjabat kepala desa.
Onzaidi dilantik kembali sesuai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatannya dan memerintahkan Pemkab Seluma agar melantik kembali dan mengembalikan hak-hak Onzaidi sebagai kepala desa.
BACA JUGA:Bansos Pangan 2023 Mulai Disalurkan, 10.022 KPM Kaur Tersenyum
Kemarin Onzaidi dilantik kembali menjadi kades oleh Camat SAM Jaswan Edi mewakili Bupati Seluma Erwin Octavian. Pelantikan disaksikan oleh Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah, serta Kepala Dinas PMD Nopetri Elmanto.
BACA JUGA:15 Desa di Bengkulu Selatan Gelar Pilkades di 15 Juni 2023, Berikut Daftarnya
Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan bahwa Onzaidi akan kembali bertugas sebagai Kades sampai sisa masa jabatan tahun 2025.
Meskipun diberhentikan selama 15 bulan, gaji tetap akan dibayarkan.
BACA JUGA:Pencurian di Desa Napalan Berujung Damai, Kades Ungkap Alasannya
"Gaji yang bersangkutan selama 15 bulan diberhentikan tetap akan dibayar. Kemudian setelah dilantik resmi bertugas sebagai kades dan akan bertugas sampai sisa masa jabatan tahun 2025 mendatang," tegas Nopetri Elmanto.
Kepala Dinas PMD juga meminta kepada Kades Padang Kelapo untuk melaksanakan tugas dengan baik. Terutama melakukan pembangunan di desa.
BACA JUGA:Alhamdulillah...28 Warga Desa Melao Terima BLT-DD 2023, Kades: Mudah-mudahan Bisa Bermanfaat
Apalagi saat ini Dana Desa (DD) sudah bisa diproses termasuk Alokasi Dana Desa (ADD). "Segera bertugas dan melaksanakan pembangunan ditingkat desa," pungkasnya. (rwf)
Sumber: