Gaji 13 ASN Dibayar Juni 2023, Tenaga Honorer Kategori Ini Kecipratan, Berikut Besarannya
Ilustrasi gaji 13 PNS-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat kembali tersenyum. Gaji 13 tahun anggaran 2023 dipastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibayar Juni 2023
Bukan hanya ASN yakni PNS dan PPPK serta pensiuan, gaji 13 juga akan diterima tenaga honorer kategori tertentu.
"Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dari laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Duh...Guru 6 Kategori Ini Tak Berhak Dapat TPG 2023
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu ASN memenuhi pendidikan anak. "Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru," ujarnya.
Komponen Gaji ke-13
Mengacu PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
Gaji pokok
BACA JUGA:Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Berdomisili di Lampung
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Aneh..! Hewan Laut Ini Rela Menghancurkan Diri Setelah Bertelur
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
BACA JUGA:Fakta Unik Gunung Patah di Bengkulu, Simpan Cerita Mistis Hingga Tumbuhan Langka
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.
BACA JUGA:Mahluk Gaib dan Santet Kabur, Jika 9 Jenis Tanaman ini Ditanam Di Dekat Rumah
Besaran Gaji ke-13
Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
BACA JUGA:Viral di TikTok Baliho Selamat Telah Berhasil Menjadi Pelakor dan Hamil
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
BACA JUGA:Akhirnya....Gaji Kades dan Perangkat Desa di Bengkulu Selatan Dibayarkan
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Ini Perbuatan Yang Dapat Menghambat Datangnya Rezki
Gologan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Sumber: