Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang 12 Mei, Kemenag: Rp49,8 Juta Masih Dianggap Berat

Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang 12 Mei, Kemenag: Rp49,8 Juta Masih Dianggap Berat

ilustrasi pelaksanaan ibadah haji -istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Sebanyak 14.000 WIB jemaah calon gaji (JCH) belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) untuk musim haji tahun 2023.

Atas dasar inilah, Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang waktu pelunasan BIPIH hingga 12 Mei 2023.

BACA JUGA:Masyaallah... Nenek di Sumsel Ini Nekat Jual Rumah Demi Berangkat Haji

Hal ini sebagaimana pernyataan Kemenag dalam release di laman kemenag.go.id Ahad (7/5/2023).

Menurut Kemenag, perpanjangan masa pelunasan ini menjadi kabar gembira bagi 14.000 jemaah.

BACA JUGA:HARU! Demi Bersama Anak, Jemaah Calon Haji Asal Kaur Ini Enggan Berangkat ke Tanah Suci

Kemenag juga menyebut, biaya perjalanan haji Rp 49,8 juta tahun 2023 yang telah ditetapkan pemerintah rupanya masih dianggap berat oleh sebagian calon jemaah.

Namun Kemenag menyadari, dampak pandemi menyulitkan masyarakat untuk mengumpulkan dan menyetorkan biaya tambahan porsi haji (Rp25.000.000) yang sebelumnya telah mereka bayarkan.

BACA JUGA:Sewa Pesawat Jemaah Haji Bengkulu Gagal Lelang, Ternyata Ini Penyebabnya

Diperkirakan total uang yang harus disiapkan oleh setiap jemaah haji untuk berangkat ke tanah suci tidak kurang dari Rp75 juta.

"Jumlah uang itu sudah termasuk biaya acara persiapan keberangkatan (walimatus-safar), uang saku pribadi, dan uang belanja oleh-oleh paling minim," ujar pihak Kemenag.

BACA JUGA:Anggaran Sewa Pesawat Haji Melonjak, Sekda Bengkulu: Naiknya Luar Biasa

Bagi calon jemaah yang berlatarbelakang khususnya pensiunan dan petani, masih dirasakan berat untuk menyiapkan sejumlah uang itu dalam waktu tidak kurang dari satu bulan.

Oleh sebab itu, keputusan pemerintah memberikan waktu tambahan pelunasan haji untuk mereka merupakan langkah tepat dan bijaksana.

BACA JUGA:Usia 83 Tahun ke Atas Diprioritaskan Berangkat Haji

Perpanjangan waktu pelunasan BIPIH oleh pemerintah merupakan wujud amanah penyelenggaraan ibadah haji.

Mereka yang tercatat dalam Siskohat Kemenag RI mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji berdasarkan kuota haji 1444 H patut mendapatkan layanan prioritas.

Sumber: