Harga Elpiji Resmi Naik, Pangkalan dan Agen Wajib Patuhi HET, Jika Tidak?
Gas elpiji 3 kilogram-Sugio-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah resmi menyatakan penyesuaian harga gas elpiji 3 kilogram.
Pemerintah sudah jelas mengatur harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram hingga tingkat kecamatan dan desa.
Sehingga pihak pangkalan dan agen gas elpiji 3 kilogram harus mentaati HET yang sudah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Jangan Jual Suara, 15 Desa di Bengkulu Selatan Gelar Pilkades, Ini Jadwal dan Desanya
BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini, Shio Kelinci Menggebu Gebu, Shio Naga Terlalu Percaya Diri
Kepala Dinas Perindagkop-UM Kabupaten Bengkulu Selatan, Binagransyah, MM meminta pangkalan dan disway.id/listtag/51366/agen">agen gas elpiji 3 kg mematuhi peraturan Gubernur Bengkulu terkait harga eceran tertinggi (HET).
Pangkalan dan agen gas elpiji tidak boleh menjual diatas HET.
“Pangkalan dan agen gas elpiji 3 kilogram wajib menjual gas sesuai HET yang sudah ditetapkan, tidak boleh lebih dari itu,” tegas Binargransyah.
BACA JUGA:Kaur Usulkan Pembentukan 18 Desa Baru, 9 Usulan Tunggu Perbup, Sisanya Masih Dikaji
BACA JUGA:Kemarau, Warga Kesulitan Air Bersih, Ini Daftar Daerah Di Bengkulu Selatan yang Krisis Air Bersih
Sesuai HET yang telah ditetapkan, HET gas elpiji 3 kilogram di Bengkulu Selatan sebesar Rp21 ribu di wilayah 10 kecamatan, dan Rp22 ribu di wilayah Kecamatan Kedurang.
Diakui Binagransyah, pihaknya telah menyebarkan imbauan kepada seluruh pangkalan dan agen gas elpiji pasca harga gas elpiji 3 kilogram naik.
BACA JUGA:32 Kontingen PENAS Petani Nelayan 2023 Bengkulu Selatan Dilepas, Simak Pesan Bupati
Sumber: kepala dinas perdagangan bengkulu selatan