Wanita Parhuh Baya Diamankan Polisi, Kasusnya Bikin Nyesek, Korbannya Warga Seluma dan Kota Bengkulu

Wanita Parhuh Baya Diamankan Polisi, Kasusnya Bikin Nyesek, Korbannya Warga Seluma dan Kota Bengkulu

DIAMANKAN : Diduga terlibat kasus perdagangan orang wanita paruh baya di kaur diamankan polisi-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Seorang wanita paruh baya berinisial Ing (44) warga KAUR diamankan personel Sat Reskrim Polres KAUR.

Kasus yang membelit Ing bikin nyesek, wanita paruh baya ini diduga terlibat kasus perdagangan orang.

Ada dua orang yang diduga sebagai korban dalam kasus ini, yakni Pu (31) warga Kabupaten Seluma dan EL (26) warga Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Bioetanol, BBM Baru Berbahan Tetes Tebu yang Segera Dijual Pertamina, Ternyata Harganya Segini

BACA JUGA:Hanya Selembar Surat Umar bin Khatab, Sungai Nil yang Kering Kembali Mengalir

Ing wanita paruh baya diduga sebagai mucikari yang mempekerjakan Pu dan EL.

Untuk memuluskan aksinya, Ing memiliki tempat di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Ing dibekuk di salah satu tempat yang diduga dijadikan tempat prostitusi di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan pada haris Sabtu (17/6).

BACA JUGA:Olahraga Ini Paling Dianjurkan Nabi Muhammad, Ada 8 Manfaat Bagi Kesehatan, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Konten Penyiksaan Hewan Marak, Ini Hak Binatang dalam Islam

Penangkapan Ing berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tempat prostitusi milik Ing di Desa Tanjung Besar.

Bermodal informasi itu, petugas langsung meluncur ke TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat (16/6/2023) polisi meyakini jika informasi yang disampaikan masyarakat itu benar.

BACA JUGA:Mau Simpan Daging Sapi Tapi Tak Ada Kulkas? Jangan Khawatir, Pakai Tips Berikut Ini, Dijamin Awet

BACA JUGA:15 Manfaat Daun Afrika: Meningkatkan Kesuburan, Meredakan Demam hingga Mengatasi Jerawat

Ing yang diduga sebagai mucikari sedang berada di tempat yang diduga dijadikan sarang prostitusi.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB anggota Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Sat Reskrim Polres Kaur melakukan penggerebakan.

Polisi mengamankan Ing dan barang bukti uang Rp 50 ribu serta satu lembar seprei.

BACA JUGA:Rekomendasi Pakar Rias! Berikut 5 Warna Lipstik Terbaik untuk Kencan Pertama

BACA JUGA:Ingat! Suami Jangan Sembarangan Ucapkan Talak

Setelah ditangkap Ing beserta barang buykti langsung diangkut ke Mapolres Kaur.

"Iya ada yang kita amankan atas dugaan perdagangan orang, saat ini sudah ditahan di Polres Kaur," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui kasi Humas AKP Joni Silaen SH kepada Rasel melalui keterangan resminya, Minggu (18/6).

BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Minggu 18 Juni 2023

BACA JUGA:Kualitas Kopi Bengkulu Makin Diakui Di Luar Daerah, Ini Buktinya!

Joni Silaen menjelaskan, kasus dugaan perdagangan orang ini terbongkar dari informasi mayarakat yang menyebut adanya perbuatan prostitusi yang melibatkan mucikari di Desa Tanjung Besar.

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Polres Kaur langsung menindaklanjut informasi tersebut.
"Satu wanita yang diduga mucikari diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Joni Silaen.

BACA JUGA:PERHATIAN! OPD Jangan Lagi Rapat Di Hotel, Ini Kata Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Waspada! Bengkulu Selatan Rawan Peristiwa Kebakaran Rumah, Jumlah Kasus Setiap Tahun Terus Meningkat

Atas perbuatannya itu, Ing terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Primer Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP.

Selain mengamankan Ing polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni uang Rp 50 ribu dan satu lembar seprai warna coklat. (jul)

Sumber: kasi humas polres kaur