Polres Seluma Tetapkan 2 Warga Kota Bengkulu Tersangka TPPO Modus Menjadi TKI di Austalia

Polres Seluma Tetapkan 2 Warga Kota Bengkulu Tersangka TPPO Modus Menjadi TKI di Austalia

Kapolres Seluma bersama Bupati dan unsur FKPD menggelar perss conference kasus TPPO modus menjadi TKI di Australia-istimewa-rakyatbengkulu.bacakoran.co

SELUMA, RASELNEWS.COM - Polres SELUMA menetapkan 2 pria menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) di Austalia.

Awalnya, polisi menetapkan Gu (48), warga Kabupaten Seluma yang menetap di Jalan Padang Makmur 1 RT 8 RW 6 Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Pengusutan Kasus TPPO di Seluma, Polisi Bekuk Tersangka Baru di Jakarta, Jumlahnya Lebih Satu

Dalam penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka lain yakni AE (45) warga Jalan Pondok Bulan RT 3 RW 1 Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

“Ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan mereka merugikan masyarakat. Apalagi perkara TPPO merupakan atensi dari Presiden RI Joko Widodo,” kata Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prastyo, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Dwi Wardoyo.

BACA JUGA:Pengusutan Kasus TPPO di Seluma, Modus Pekerja Migran Indonesia, Polisi Buru Tersangka Lain

Gu dan AE dibekuk atas dasar laporan Melya Kustina melapor ke Polres Seluma Rabu, 14 Juni 2023.

Kepada polisi, pelapor mengaku sudah mendaftar untuk dipekerjakan sebagai TKI ke Australia. Namun sudah 4 bulan tak kunjung diberangkatkan.

BACA JUGA:Penipuan Modus TKI di Australia, Warga Seluma Dibekuk, 4 Korban Rugi Rp60 Juta

Sementara uang yang disetorkan pun tak juga dikembalikan oleh kedua tersangka. Berdasarkan laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma mulai bergerak melakukan penyelidikan.

Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 03.30 WIB, polisi berhasil meringkus Gu, warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma di rumahnya di Kota Bengulu.

BACA JUGA:Dilaporkan Ke Polres Seluma Soal Pemalsuan Data Ijazah, Ini Pengakuan Guru Honorer MIN 4 Seluma

Setelah diperiksa, Gu menyebut nama AE yang menetap di Bogor, Jawa Barat. Polisi akhirnya berhasil menangkap AE.

Penangkapan AE dibantu Polsek Gunung Putri. AE dibekuk saat di Kecamatan Cimaggis, Depo, Jawa Barat.

BACA JUGA:Cairkan DD Rp 277 Juta Tapi Tidak Diserahkan ke Bendahara, Cakades di Seluma Dilaporkan

Dari hasil pemeriksaan sementara, total ada 5 korban dengan kerugian mencapai Rp 84 juta.

Modus tersangka sama. Di mana, 5 korban dijanjikan berangkat ke Australia menjadi TKI. (red)

Sumber: