Imam Terlalu Cepat atau Tidak Tumakninah, Apa Tindakan Makmum? Para Ulama Ini Tegas

Imam Terlalu Cepat atau Tidak Tumakninah, Apa Tindakan Makmum? Para Ulama Ini Tegas

shalat berjamaah-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Shalat berjamaah ialah shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama terdiri dari dua orang yaitu seorang imam dan makmum.

Semakin banyak jumlah makmum maka semakin baik shalatnya.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Shalat berjamaah lebih afdal daripada shalat sendirian dengan perbandingan dua puluh derajat.” (HR Muslim).

BACA JUGA:Usai Shalat, Syekh Ali Jaber Sarankan Baca Ayat Pendek Ini, Jaminannya Masuk Surga

Dalam shalat berjamaah membaca al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang harus dikerjakan oleh imam, makmum, dan siapapun yang shalat secara sendirian (munfarid).

Lalu bagaimana jika imam terlalu cepat dalam shalatnya sehingga makmum tidak sempat membaca al-Fatihah?

Mengutip isilamqa.info, shalat berjamaah di masjid adalah wajib hukumnya bagi pria yang mampu.

Demikian menurut pendapat paling kuat di antara dua pendapat ulama.

BACA JUGA:Warga Muhammadiyah di Seluma Shalat Id Pada 28 Juni, Ini Lokasinya

Sementara membaca al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang harus dikerjakan oleh imam, makmum, dan siapapun yang shalat secara sendirian (munfarid).

Kewajiban membaca al-Fatihah tidak gugur dari makmum, kecuali dalam dua kondisi.

Pertama, jika makmum mendapati imam sudah rukuk maka ia pun harus rukuk mengikuti imam, dan ia dianggap telah melaksanakan satu rakaat meskipun belum membaca al-Fatihah.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Ungkap Momen Tepat Untuk Berdoa Dalam Shalat, Jarak Allah SWT Sangatlah Dekat

Kedua, jika ia memulai shalat sesaat ketika imam akan memulai rukuk dan ia tidak mampu menyelesaikan bacaan al-Fatihahnya, maka dalam kondisi ini, ia harus rukuk tanpa menyelesaikan bacaan al-Fatihah. Dan ia dianggap telah melaksanakan satu rakaat.

Ketiga, Anda dan jamaah shalat yang lain harus berusaha untuk menasehati imam tersebut agar shalat dengan tuma’ninah dan tidak terburu-buru.

Jika imam rukuk sebelum Anda menyelesaikan bacaan al-Fatihah maka dibolehkan bagi Anda untuk menyelesaikannya sekalipun Anda terlambat rukuk, kemudian Anda menyusulnya.

BACA JUGA:Mengapa Shalat Sunnah Ba'diyah Ashar dan Subuh Dilarang Dikerjakan?

Akan tetapi Anda harus membaca al-Fatihah dengan mengalir saja, jangan membacanya dengan lagu qiraah tilawah atau tartil.

Karena sebagian orang tidak mampu menyelesaikan bacaan al-Fatihah di belakang imam disebabkan hal ini.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: apa hukum seseorang yang shalat berjamaah sejak rakaat pertama pada shalat empat rakaat, namun ketika imam salam, orang ini justru berdiri dan melaksanakan rakaat kelima. Ketika imam menanyakan hal itu kepadanya, ia menjawab: aku tidak mampu menyelesaikan bacaan al-Fatihah pada rakaat ketiga. Karena itu, aku menambah satu rakaat ini sebagai gantinya.

BACA JUGA:9 Ciri Anak Membawa Rezeki Bagi Orang Tua, Diantaranya Rajin Shalat

Syaikh menjawab: Ini benar. Tapi sebaiknya, ketika imam rukuk, ia menyelesaikan bacaan al-Fatihahnya lalu mengikuti gerakan imam sekalipun imam sudah mengangkat kepalanya dari rukuk. Demikian. Dinukil dari “Majmu’ Fatawa Ibn ‘Utsaimin” (13/134).

Sementara itu, Syekh Utsman Al-Khamis juga mendapat pertanyaan hal yang sama.

Kepadanya, jemaah menanyakan ketika shalat berjemaah dengan bacaan tidak dikeraskan atau sirr dan iman tidak memberikan waktu untuk membaca al fatihah, apakah langsung rukuk bersama imam atau menyelesaikan bacaah al Fatihah?

BACA JUGA:Masya Allah! Doa Pendek Dalam Shalat Ini Membuat Puluhan Malaikat Berebut Mencatatnya

Syekh Ustman Al Khamis menilai imam tidak memberikan waktu kepada maklum untuk membaca al Fatihah berarti imamnya cepat sekali dalam memimpin shalat.

Syekh Utsman Al Khamis menyarankan apabila imamnya rukuk, maka jemaah diminta tetap menyelesaikan al Fatihah dengan tetap berusaha rukuk bersama imam, sebelum imam bangkit.

"Ketika sudah selesai (salam), maka jangan lagi berimam kepada kepadanya (karena terlalu cepat)," tegas Syekh Ustman Al Khamis. 

Sama halnya dikatakan Syaikh Shadiq bin Muhammad Al Baidhani (ulama Yaman) yang menegaskan jika para makmum hendaknya mengikuti imam, ini adalah kewajiban.

BACA JUGA:Edannn...Pimpinan Ponpes Al Zaytun Haramkan Sarung Saat Shalat, Kemeja Putih dan Jas Wajib

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam Shahihain :

“Sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka bertakbirlah, jika ia ruku, maka rukuklah. Jika ia berkata: ‘sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah: ‘rabbanaa walakal hamdu’. Jika ia sujud maka sujudlah. Jika ia duduk, maka duduklah kalian semua. Luruskan shaf ketika shalat. Karena lurusnya shaf adalah ciri bagusnya shalat” (HR. Al Bukhari no.378, Muslim no. 411).

Namun jika imam tersebut cepat shalatnya, dan seseorang merasa berat karena usianya sudah tua, atau karena ia gendut dan gemuk, dan tidak mampu mengikuti gerakan rukuk atau sujud dan semisalnya, maka wajib baginya menasehati imam.

BACA JUGA:Akhir Zaman! Nabi Isa Turun Pada Waktu Shalat Subuh, Ini Lokasi yang Dipercaya

Nasehati ia agar memberikan hak-hak shalat, berupa rukuk dan sujud yang tuma’ninah. Terdapat hadis dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu yang artinya:

"Ada seorang lelaki yang masuk ke masjid Rasulullah SAW, Ia shalat di masjid kemudian setelah itu mendatangi Rasulullah dan mengucapkan salam.

Maka Rasulullah pun menjawab salamnya lalu bersabda: "shalatlah lagi, sesungguhnya engkau belum shalat".

Sumber: