Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Terlihat Tegar

Divonis 4 Tahun Penjara,  Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Terlihat Tegar

VONIS : Terdakwa kasus korupsi dana ZIS Baznas Bengkulu Selatan usai mendengarkan putusan majelis hakim-lisa rosari-raselnews.com

Namun Majelis Hakim menilai terdakwa telah menyesali perbuatannya sehingga menjadi hal yang meringankan.

“Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Dwi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Endah Rahayu Ningsih mengaku masih pikir pikir terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

BACA JUGA:Natural, Begini Tips Tepat Mengaplikasikan Blush

BACA JUGA:Trend Makeup Brownish, Tampilan Alami, Segar dan Glowing

Apakah nanti akan banding atau menerima vonis tersebut.

Namun Ia tetap mendesak agar jaksa dapat menindaklanjuti kasus ini. "Untuk pejabat lain di Baznas, ada yang sudah mengembalikan kerugian negara dan ada kemungkinan pejabat lain yang harus ikut bertanggung jawab. Jadi kami minta ditindaklanjuti juga," kata Endah.

BACA JUGA:Mobile Legends Segera Riils lxia, Hero Marksman Terbaru

BACA JUGA:Rawan Konflik, 530 Bidang Tanah Milik Pemda Seluma Belum Bersertifikat

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan yang diketuai Asido Putra Nainggolan juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

"Kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan," ungkap Asido.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Asido menilai akan mempelajari dulu putusan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Berbulu Lebat dan Tumbuh Ekor, 5 Bocah Dianggap Titisan Dewa, 1 Ada di Indonesia

BACA JUGA:NYESEK! Pria Asal Palembang Ditinggal Istri 5 Menit Usai Ijab Kabul

“Kalau kami baca di pertimbangan, memang sepintas ada disebutkan (keterlibatan pihak lain). Namun tadi dipersidangan tidak dibaca secara menyeluruh," kata Asido.

Sumber: ketua majelis hakim pengadilan negeri bengkulu