Ingat! Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN 2023, Jangan Keliru Ya!

Ingat! Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN 2023, Jangan Keliru Ya!

Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus dalam seleksi CASN 2023-rezan okto wesa-raselnews.com

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Bukan pegawai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).

8. Bukan anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

BACA JUGA:Kementan Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada Formasi untuk SMK

9. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Sehat jasmani dan rohani

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Selain syarat umum, pelamar PPPK juga harus memenuhi syarat pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Berikut rincian syarat masa kerja:

BACA JUGA:Polri Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, 350 Formasi, Berikut Syaratnya

1. Minimal dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama

2. Minimal tiga tahun pada jenjang ahli muda

3. Minimal lima tahun pada jenjang ahli madya

4. Minimal tujuh tahun pada jenjang ahli utama

Namun, untuk pelamar pada jabatan fungsional dosen, diwajibkan memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan syarat masa kerja sebagai berikut:

BACA JUGA:PPATK Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Lampiran Download di Sini

1. Minimal dua tahun pada jenjang asisten ahli

2. Minimal tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor

Sumber: