Seleksi CASN Kemdikbudristek 2023! CPNS 16.102 Formasi, PPPK 5.734 Formasi, Ini Syaratnya

Seleksi CASN Kemdikbudristek 2023! CPNS 16.102 Formasi, PPPK 5.734 Formasi, Ini Syaratnya

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemdikbudristek 2023-istimewa-raselnews.com

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

10. Bebas dari ketergantungan terhadap narkotika, obat-obatan terlarang, atau substansi sejenisnya.

11. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

12. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Guru 2023 Diminta Buat Akun Baru, Laman Pendaftaran Berubah, P1 Duduk Manis

Persyaratan Khusus PPPK Kemdikbudristek 2023:

1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) pada saat kelulusan.

2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, serta transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari kementerian yang bersangkutan.

3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai ketentuan jabatan.

4. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan syarat memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan memberikan bukti disabilitas.

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2023 di Bengkulu, Pemerintah Siapkan 4 Formasi Khusus Disabilitas, Ini Lokasi Penempatannya

Sumber: