Seleksi CASN Kemdikbudristek 2023! CPNS 16.102 Formasi, PPPK 5.734 Formasi, Ini Syaratnya

Seleksi CASN Kemdikbudristek 2023! CPNS 16.102 Formasi, PPPK 5.734 Formasi, Ini Syaratnya

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemdikbudristek 2023-istimewa-raselnews.com

Cara Mendaftar CPNS Kemdikbudiristek 2023

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdikbudristek.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.

4. Pelamar melengkapi data diri (Apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).

5. Pelamar memilih jenis seleksi CPNS.

6. Pelamar memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan.

7. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada.

8. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:

a. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

c. surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00;
(Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

d. ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:

BACA JUGA:Buruan Daftar! BKKBN Buka Seleksi PPPK 2023, Ada 2.044 Formasi Lulusan SMA, D3 dan S1, Berikut Syaratnya

1) ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

3) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;

4) bagi kebutuhan jabatan yang memiliki persyaratan tambahan berupa bidang minat atau pendidikan jenjang sebelumnya, maka wajib melampirkan pula dokumen yang menunjukkan informasi bidang minat atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.

5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam 1 (satu) file.

6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

e. transkrip nilai, dengan ketentuan:

1) bagi lulusan dalam negeri:

a) melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

b) melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude.

BACA JUGA:Duh! 12.276 Guru P1 Tak Bisa Diakomodir Dalam Seleksi PPPK 2023, Ini Penjelasan Dirjen GTK Nunuk Suryani

2) bagi lulusan luar negeri:

a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);

c) melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude.

f. surat pernyataan data diri pelamar yang diketik menggunakan komputer, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00; (Format surat pernyataan data diri pelamar dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

BACA JUGA:Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK Karena Ijazah? Tenang, Ini 5 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi Tanpa Harus Sarjana

g. khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, melampirkan:

1) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul; dan

2) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul.

h. khusus untuk pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus wajib melampirkan:

1) surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan

2) tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

BACA JUGA:Bukan 9 Oktober! Pendaftaran PPPK untuk 3 Kelompok Pelamar Ini Ditutup 29 September 2023

i. khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:

1) akta kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar, dan

2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

9. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com.

10. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi).

11. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Mendaftar

Cara Mendaftar PPPK Kemdikbudristek 2023

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.

4. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).

5. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis atau PPPK Tenaga Kesehatan.

6. Pelamar memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan.

7. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada.

8. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:

a. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

BACA JUGA:PPPK 2023 Sujud Syukur! Tahun 2024, Ada 2 Jenis Kenaikan Gaji dari MenPAN-RB

c. surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00;
(Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).

d. ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:

1) ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

3) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;

4) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan syarat tambahan berupa bidang minat atau pendidikan jenjang sebelumnya, maka wajib melampirkan pula dokumen yang menunjukkan informasi bidang minat atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.

5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam 1 (satu) file.

6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

BACA JUGA:Kementerian Perdagangan Butuh 149 PPPK 2023, Segini Gaji yang Diterima

e. transkrip nilai, dengan ketentuan:

1) bagi lulusan dalam negeri: melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi lulusan luar negeri:

a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan

b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research).

f. surat pernyataan data diri pelamar yang diketik menggunakan komputer, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00; (Format surat pernyataan data diri pelamar dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).

g. dokumen persyaratan wajib jabatan pada bagian III. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (5); Surat keterangan pengalaman kerja di bidang relevan pada jabatan yang di lamar mengikuti ketentuan sebagai berikut.

BACA JUGA:Ingat! Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN 2023, Jangan Keliru Ya!

- Surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

- Surat keterangan pengalaman kerja dimungkinkan lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda. (Format surat keterangan pengalaman kerja dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).

h. dokumen lain sebagai tambahan nilai pada bagian III. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (6).

i. bagi pelamar pada kebutuhan khusus wajib melampirkan surat keterangan pengalaman kerja pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara terus menerus (tanpa terputus) dengan ketentuan sebagai berikut.

- Surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

- Masa pengalaman kerja pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi paling singkat 2 tahun secara terus menerus (tanpa terputus).
(Format surat keterangan pengalaman kerja pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara terus menerus (tanpa terputus) dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).

j. bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:

-  dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan

- tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

BACA JUGA:Perpustakaan Nasional Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada 125 Formasi untuk D3 dan S1

9. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com.

10. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi).

11. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali). (red)

Sumber: