Ratusan Ribu Kendaraan di Bengkulu Nunggak Pajak, Tujuh Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan Dinyatakan Bodong

Ratusan Ribu Kendaraan di Bengkulu Nunggak Pajak, Tujuh Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan Dinyatakan Bodong

Pembayaran pajak kendaraan di UPTD Samsat bengkulu Selatan, tahun depan pemutihan pajak dihapuskan -DOK-raselnews.com

Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyanto, mengatakan, kendaraan yang menungggak pajak terbanyak adalah roda dua atau sepeda motor dengan jumlah 700.272 sedangkan kendaraan roda empat yang nunggak pajak sebanyak 70.912 unit.

BACA JUGA:Peran Kepemimpinan Dalam Organisasi Digital dan Pengelolaan Risiko pada KPPN Manna

BACA JUGA:Kirmin, Gembong Narkoba Bengkulu Kembali Dibekuk Polisi

"Kendaraan yang belum membayar pajak itu akan dihapuskan administrasinya," kata Joko, Jumat (3/11).

Joko menjelaskan, untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahum maka kendaraan itu dikatakan bodong.

Nantinya kendaraan bodong tersebut tidak bisa melakukan klaim asuransi apabila mengalami kecelakaan dan harga jual kendaraannya turun drastis pàda saat proses jual beli dilakukan.

BACA JUGA:Honda Rilis Kembaran Vario 125, Harga Dibanderol 22 Jutaan, Ini Perbedaannya

BACA JUGA:Fakta atau Hoax? 3 Fitur Google Ini yang Bisa Periksa Berita Palsu di Internet

"Kendaraannya itu sudah tidak ada klaim asuransi. Begitu kami beritahu kendaraan orang tersebut tidak melaksanakan bayar pajak kemungkinan tidak kami setujui," kata Joko.

Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan progtram pemutihan pajak yang akan berakhir pada 30 November 2023.

BACA JUGA:Mau Beli Rumah? Jangan Sepelekan 6 Hal Penting saat Proses Serah Terima, Nomor 6 Rawan Gugatan

BACA JUGA:Makin Panas! Kawasaki Perkenalkan Ninja Matic 2023, Ada 2 Varian, Yamaha Nmax dan Honda PCX Ketar-Ketir

Pemerintah provinsi Bengkulu meluncurkan program pemutihan pajak sejak tahun 2022 lalu, kemudian tahun ini kembali dilakuka.

"Sangat disayangkan kalau tidak dimanfaatkan, apalagi program pemutihan pajak ini berlaku satu bulan lagi," kata Haryadi. (red)

Sumber: dirlantas polda bengkulu