Kabar Gembira Untuk Pekerja Bengkulu, Sebelum 21 November UMP Sudah Ditetapkan, Bakal Naik?
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait UMP Bengkulu tahun 2024-lisa rosari-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kabar gembira bagi seluruh pekerja di Bengkulu. Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 akan ditetapkan selambat lambatnya tanggal 21 November 2023.
Sedangkan Upah Minimum kabupaten (UMK) paling lambat ditetapkan 30 November. Ketegasan waktu penetapan UMP dan UMK ini sesuai intruksi Menetri Tenaga Kerja.
BACA JUGA:Kemendes Rekrut Pendamping Lokal Desa 2023, Lulusan SMA Bisa Daftar, Berikut Syarat Jadwal & Tahapan
Apakah UMP dan UMK di Bengkulu akan naik, sejauh ini masih dalam pembahasan. Namun sebagai acuan penetapan UMP dan UMK ini tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023.
Kepala Dinakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan, Senin 20 November akan dibahas penetapan UMP bersama tim dewan pengupahan yang terdiri dari antara lain organisasi pengusaha dan serikat buruh.
BACA JUGA:Dua Atlet Gulat Bengkulu Selatan Masuk PON 2024, Siapa Saja Mereka? Ini Identitas Lengkapnya
"Direncanakan rapat soal UMP kita lakukan senin ini bersama tim dewan pengupahan," kata Edwar.
Edwar mengatakan, besar kemungkinan UMP Bengkulu akan naik dibandingkan UMP tahun 2023. Namun berapa persen kenaikannya akan diputuskan bersama.
Masukan dan saran dari berbagai pihak akan dijadikan pertimbangan dalam menetapkan UMP.
BACA JUGA:Penyaluran BLT El Nino Tidak Merata? Bengkulu Selatan Belum Kebagian, Ini Keterangannya
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 lebih besar dari 10-15 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2,4 juta.
Sumber: kepala dinakertrans provinsi bengkulu