Seleksi Pendamping PKH Pengganti 2023 Dibuka, Berikut Tugas dan Besaran Gaji Terima
Tugas dan gaji pendamping PKH 2023-istimewa-raselnews.com
Pendampingan ini berupa pengelolaan bantuan yang diterima KPM PKH, seperti menjelaskan bagaimana cara menggunakan kartu PKH, mengarahkan untuk memanfaatkan bantuan dengan bijak, dan memberi informasi tentang program-program lain yang dapat membantu kesejahteraan KPM.
BACA JUGA:TERBARU! Kemensos Ubah Skema Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dan 4 2023, Ada yang Menangis Nih!
2. Memberi pelatihan dan pemberdayaan terhadap KPM PKH
Pelatihan dan pemberdayaan kepada KPM seperti keterampilan usaha, pendidikan, kesehatan, dan keuangan. Hal ini agar KPM dapat mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri.
3. Monitoring dan evaluasi terhadap KPM PKH
Monitoring dan evaluasi terhadap KPM berupa memantau perkembangan keluarga, memberi saran, dan melaporkan kemajuan kepada pihak yang berwenang. Hal ini supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran dan memberi dampak yang positif.
BACA JUGA: SIMAK! Ini Ciri-ciri Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2023 dari Kemensos
Dalam tugasnya, tentu pendampingi PKH diberikan gaji. SDM PKH direkrut, diseleksi, dan ditetapkan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos RI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018, gaji pendamping PKH untuk di seluruh wilayah Indonesia sama yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.
Dalam menjalankan tugas, pastinya pendamping PKH memiliki panduan. Mereka pun bisa diberhentikan jika melanggar ketentuan atau mendapatkan surat peringatan ketiga atau SP3 dan alasan lainnya misalnya mengundurkan diri dan meninggal dunia.
Atas dasar ini pula, Kemensos membuka rekrutmen pendampingi PKH pengganti 2023. (red)
Sumber: